Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

Staf Irwandi Klaim Ditekan KPK

Thomas Harming Suwarta
19/3/2019 09:10
Staf Irwandi Klaim Ditekan KPK
SIDANG SUAP DANA OTONOMI KHUSUS ACEH: Tiga terdakwa kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018 dan kasus dugaan penerimaan gratifikasi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang, Irwandi Yusuf (kiri), Hendri Yusal (tengah) dan Syaiful( ANTARA/Sigid Kurniawan)

STAF Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, meminta salah satu berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dicabut. BAP itu terkait dengan laporan Hendri ke Irwandi mengenai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018 untuk Kabupaten Bener Meriah.

 

Dalam dakwaan itu disebutkan, Irwandi mengarahkan Hendri agar program DOKA 2018 untuk Kabupaten Bener Meriah yang diusulkan Bupati Bener Meriah Ahmadi dapat dibantu. Pengaturan pemenang lelang akan dikoordinasikan melalui orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri.

"Ketika Saiful minta untuk laporkan ke Gubernur terkait dengan konfirmasi apakah Bupati Bener Meriah meminta bantu, Gubernur Irwandi menjawab: Tidak ada urusan dengan saya, kenapa kamu tanya ke saya kalau memang Saiful yang menyuruh? Tanya saja ke dia. Sekaligus kamu kontrol dia," ujar Hendri saat bersak-si buat terdakwa Irwandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, kemarin.

Menurut Hendri, tidak ada koordinasi seperti halnya dalam dakwaan. Dia bilang kata-kata itu muncul dalam BAP lantaran Irwandi mengucapkan hal itu dalam bahasa Aceh. Maksud ucapan tersebut dalam BAP dinilai tidak diterjemahkan secara tepat.

"Saya tanya ke penyidik boleh enggak mengubah beberapa pernyataan yang menurut saya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Penyidik jawab, ya silakan nanti di persidangan saja," ujar Hendri.

Kemudian jaksa menanyakan mengenai ucapan 'kontrol dia'. Menurut Hendri, kata-kata itu benar adanya sesuai fakta peristiwa. "Maksudnya (Irwandi) menyuruh awasi agar tidak ada tindakan menyimpang oleh Saiful," ujar Hendri.

Irwandi Yusuf sebelumnya didakwa menerima suap Rp1,050 miliar dari Ahmadi. Suap tersebut diberikan melalui Hendri dan Teuku Saiful.

Uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh memberikan persetujuan terkait dengan usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah. Proyek itu akan menggunakan anggaran yang bersumber dari DOKA Tahun 2018. DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp108,724 miliar.

Baca Juga : Steffy Burase Dapat Rp150 Juta Terkait Suap Irwandi Yusuf

Tertekan

Lebih jauh Hendri mengaku tertekan selama diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hendri menyebut ada yang tak sesuai dengan fakta dalam BAP. "Saya berada di bawah tekanan juga, ada rasa takut. Saya memberikan keterangan yang sebagian faktanya tidak demikian," kata Hendri.

Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri ikut menanyakan apakah keterangan dalam BAP telah ditandatangani pada setiap halaman dan sempat dibaca Hendri. Ia mengaku tak membaca seluruhnya. Ia juga sempat meminta perubahan kepada penyidik.

Hal serupa diungkapkan Teuku Saiful yang merupakan orang kepercayaan Irwandi. Ada beberapa perubahan pada BAP. "(Keterangan) yang sesuai dan ada yang belum saya perbaiki Yang Mulia. Karena saya trauma mau (diancam) dibunuh, mau dibakar rumah," ujar Saiful. (Medcom/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya