Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
Sekjen Irfannus Rahman dan Bendahara Pemuda Muhammadiyah Fuji Abdurrohman bakal dipanggil paksa jika kembali mangkir pada panggilan ketiga terkait dengan kasus dugaan korupsi dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia. Mereka sudah dua kali tak memenuhi panggilan polisi.
"Ya, kalau nanti dia tidak hadir tanpa alasan yang jelas, kita akan hadirkan dengan surat perintah pembawa (jemput paksa)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan.
Namun, Adi belum mengatakan kapan surat panggilan ketiga dikirimkan. Ia mengaku saat ini tengah menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan.
"Nantilah. Kita fokus dulu dalam hal penghitungan kerugian negara, karena ketika itu sudah muncul, nilainya sudah disepakati oleh para auditor kita akan tetapkan tersangka."
Sejauh ini polisi telah memeriksa belasan saksi di Yogyakarta dan dua orang dari pihak Pemuda Muhammadiyah, yakni mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Ketua Panitia Acara kemah dan apel Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani.
Kasus dugaan korupsi dana kemah telah naik ke tahap penyidikan. Polisi menduga ada penggelembungan data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemuda Muhammadiyah.
Pemuda Muhammadiyah sempat mengembalikan uang Rp2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) karena merasa dituding menilap uang.
Baca juga: BPIP Imbangi Disrupsi di Masyarakat
Namun, pihak Kemenpora mengembalikan cek Rp2 miliar itu dengan alasan tak ditemukan permasalahan dalam kegiatan kemah pemuda berdasarkan laporan hasil pemeriksaa (LHP) BPK.
Kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia ini diselenggarakan di pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah, pada 16-17 Desember 2017.
Kegiatan ini diinisiasi Kemenpora dan dilaksanakan Pemuda Muhammadiyah dan Anshor. Setiap organisasi diberikan dana Rp2 miliar untuk menggelar acara tersebut.
Sebelumnya, penasihat hukum Dahnil Anzar menyambangi gedung KPK. Mereka meminta KPK mengambil alih kasus ini karena dinilai janggal.
"Laporan itu akan kami telaah dahulu apakah menjadi kewenangan KPK atau tidak," kata juru bicara KPK Febri Diansyah. (Gol/Pro/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved