Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

Hakim Tolak Keberatan Mantan Dirut Pertamina

MI
15/3/2019 09:25
Hakim Tolak Keberatan Mantan Dirut Pertamina
(MI/ROMMY PUJIANTO )

Majelis hakim Tipikor Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi participating interest (PI) blok Basker Manta Gummy Australia 2009.

"Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Karen Galaila Agustiawan tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa," kata ketua Majelis Hakim Emilia Djajasubagdja.

Dalam perkara ini, Dirut Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan didakwa mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam participating interest (PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp568,066 miliar karena memberikan keuntungan kepada ROC Oil Company (ROC) Limited Australia sebesar nilai tersebut.

Menurut hakim, nota eksepsi yang diajukan penasihat hukum Karen sudah masuk dalam pokok perkara. Padahal nota eksepsi bukan mengadili materi perkara.

"Menimbang nota keberatan penasihat hukum, mempermasalahkan hukum perdata atau pidana harus dilakukan pemeriksaan dalam pokok perkara, maka eksepsi penasihat hukum yang meminta pemeriksaan dibatalkan telah masuk pokok perkara, maka permohonan keberatan tersebut haruslah tidak dapat diterima," tambah hakim Emilia.

Baca juga: Politikus PAN Disidangkan di Semarang

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Karen telah memutuskan melakukan investasi participation interest di Blok BMG Australia tanpa adanya due dilligence dan analisis risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan sale purchase agreement (SPA) dengan ROC Oil Company (ROC) Limited Australia tanpa adanya persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Anggota Komisaris Pertamina Humayun Bosha dan Umar Said menyatakan tidak menyetujui usulan Direksi dengan pertimbangan bahwa pengoperasioan Blok BMG Australia tidak optimal sehingga investasi PT Pertamina di sana tidak akan menguntungkan dan tidak menambah cadangan minyak.

Namun, Karen mengatakan keikutsertaan Pertamina dalam PI tersebut perannya hanya 10% dan untuk melatih orang-orang Pertamina dan bukan untuk menang.

Pertamina malah menandatangani surat kesepakatan jual beli (SPA) tanpa menunggu persetujuan Dewan Komisaris pada 27 Mei 2009.

Pertamina pun melakukan pembayaran secara bertahap yaitu pada 22 Juni 2009 sebesar US$3 juta pada 18 Agustus 2009 sebesar US$28.492.851 pada 6 Oktober 2009 sebesar US$1.994.280.

Tapi sejak 20 Agustus 2010, ROC selaku operator di blok BMG menghentikan produksi dengan alasan lapangan itu tidak ekonomis lagi. sehingga sejak pembelian sampai penghentian produksi Pertamina tidak memperoleh keuntungan secara ekonomis sehingga Pertamina merugi sebesar US$66.298.933 atau setara Rp568,066 miliar. (Ths/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya