Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
Bayu Adhinugroho Arianto yang juga anak Jaksa Agung, M Prasetyo, dipromosikan menjadi kepala Kejari Jakbar. Bayu disebut berprestasi saat bertugas di Bali sehingga layak dipromosikan.
"Karier seorang jaksa atas nama Bayu Adhinugroho Arianto tidak boleh terhambat kariernya hanya karena yang bersangkutan anak Jaksa Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri.
Bayu saat menjabat sebagai Asisten Intelijen (Asintel) Bali disebut Mukri berhasil memimpin penangkapan koruptor terbesar yang sudah beberapa tahun tak bisa ditangkap.
Menurut Mukri, Bayu Adhinugroho Arianto punya kinerja yang hebat dan membanggakan.
Salah satunya, sewaktu Kajari Gianyar yang bersangkutan berhasil memenangkan gugatan perdata atas kekayaan negara dan mengembalikan lahan dan Istana Negara sebagaimana mestinya yang sekian lama tidak terselesaikan.
Mukri meyakini mekanisme dan sistem mutasi maupun promosi secara objektif tetap berlaku sama dan diputuskan dalam rapat pimpinan. Dasarnya, pertimbangan unsur prestasi, dedikasi, loyalitas, dan integritas.
Baca juga: Regenerasi di Kejaksaan Berdasarkan Kompetensi
"Sekali lagi perlu disampaikan bahwa semua keputusan dan kebijakan tentang hal tersebut merupakan hasil dari pembahasan bersama meliputi semua aspek, berdasarkan database kepegawaian yang dapat dipertanggungjawabkan. Jadi juga tidak benar kalau ada sementara pihak yang masih menyatakan bahwa mekanisme rotasi saat ini dianggap tidak terbuka dan tidak transparan," ujar Mukri.
Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni menekan proses mutasi dan promosi yang terjadi di sebuah lembaga atau instansi negara harus dimaknai sebagai keniscayaan dinamika proses regenerasi yang mengacu pada rekam jejak integritas dan kompetensi objektif seorang aparatur sipil negara.
"Sejauh yang bersangkutan dinilai memiliki integritas dan kompetensi, apa salahnya bila kemudian mendapat promosi," kata Sahroni.
Mutasi dan promosi, kata Sahroni, merupakan bagian dari implementasi reformasi birokrasi dalam menerapkan sistem reward and punishment bagi seluruh ASN, termasuk jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) sehingga ke depan dapat menciptakan profesionalisme ASN yang bertanggung jawab.
Sahroni mengakui, dalam UUD 45 Pasal 28D disebutkan setiap orang berhak untuk bekerja mendapatkan imbalan, perlakuan yang adil, dan layak dalam hubungan kerja.
Artinya, setiap ASN berhak mendapatkan perlakukan yang adil dalam perkerjaan. "Jangan karena kebetulan anak dari Jaksa Agung, kemudian kita tendensius mencapnya nepotisme," ujar Sahroni. (Gol/Pro/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved