Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD menyebutkan kehadiran lembaga itu sangat penting di era disrupsi, yakni perubahan mendasar perilaku masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan.
"Idenya mungkin di dunia ekonomi, tapi sekarang juga di masyarakat seperti hoaks, IT yang dibuat dadakan. Harus cepat diantsipasi.Siapa kalah dalam permainan ini, kalah juga dalam kehidupan sesungguhnya," ujarnya saat memberikan orasi ilmiah di kampus Universitas Negeri Padang (UNP), kemarin.
Dia menekankan pentingnya menjaga karakter bangsa di era disrupsi, karena ada gejala kelunturan jati diri bangsa.
"Jati diri kalau diidentikkan dengan watak kepancasilaan, berideologi negara ber-Bhinneka Tunggal Ika. Sekarang banyak yang risau, kepancasilaan kita sudah luntur," ujarnya.
Menurutnya, Pancasila jika instrumennya dirumuskan secara benar, dipraktikkan dengan benar, bisa menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menghadapi gejala disrupsi.
Untuk itu, BPIP berupaya mengimbangi perkembangan di masyarakat, sama halnya dengan pembinaan keagamaan. "Itu sejarahnya, ada keprihatinan," kata dia.
Selain itu, di era disrupsi, imbuhnya, identitas kebangsaan bisa tergerus kalau tidak diantisipasi. "Sekarang, bagaimana orang mencari kebenaran atau ketidakbenaran di lintas negara, beberapa menit saja bohong bisa dibantah," jelasnya.
Baca juga: Jokowi kian Meyakinkan
Era disrupsi bisa terjadi seperti itu. Walaupun idenya semula untuk pengembangan bisnis, perusahaan agar cepat berkembang, harus berani merombak. Harus kreatif mencari yang baru, membongkar yang punya.
"Tapi, disrupsi terjadi di gejala kehidupan di pelbagai bidang. Makanya menarik UNP berbicara," tandasnya.
Ketua MK periode 2008-2013 itu juga mengatakan hukum harus ditegakkan sesuai peristiwa dan unsur yang terjadi.
Dia mencontohkan bagaimana Singapura membuat UU yang kontennya bisa menangkap pelaku pembakaran hutan yang menimbulkan asap, termasuk jika warganya tinggal di Indonesia. Hal itu, menurutnya, melecehkan kedaulatan kita oleh otoritas internasional. (YH/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved