Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara Wakil Ketua DPR Taufik Kur-niawan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Taufik merupakan tersangka kasus suap terkait pemberian anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik pada APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016 untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"Hari ini, Kamis 14 Maret 2019, penuntut umum KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR, ke PN Semarang. Berikutnya, jadwal sidang dan majelis hakim akan ditentukan oleh PN Semarang," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.
Secara paralel, lanjut Febri, juga dilakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka ke Rutan Polda Jawa Tengah untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang. Sebelumnya, Taufik ditahan di Rutan KPK, Kavling C-1, Jakarta. "Tim membawa terdakwa pukul 06.30 WIB dan sampai di Rutan Polda Jawa Tengah sekitar pukul 11.00 WIB," jelas Febri.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menerima pengembalian uang senilai Rp3,65 miliar dari Taufik Kurniawan. KPK menduga ada aliran dana itu terkait dengan proses pembahasan anggaran DAK untuk Kebumen. KPK pada 30 Oktober 2018 resmi menetapkan Taufik sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji terkait DAK fisik untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen.
Baca juga: Pemerintah Jamin tidak Ada Kerusuhan
Diduga Taufik menerima sekurang-kurangnya Rp3,65 miliar. Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek diduga dipegang oleh PT Tradha yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai korporasi. PT Tradha diduga perusahaan milik Bupati Nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di daerah itu.
Atas perbuatannya tersebut, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komisi Antirasywah telah menerima pengembalian uang senilai Rp3,65 miliar dari Taufik. "Selama proses penyidikan, Taufik telah mengembalian uang ke KPK sejumlah Rp3,65 miliar, kemudian disita dan menjadi bagian dari berkas perkara," kata Febri.
Menurut dia, KPK menghargai pengembalian uang tersebut dan tentu akan menjadi faktor atau sikap kooperatif. (Ths/Ant/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved