Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
Pendiri dan peneliti utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menyambut positif masukan dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang pendahuluan uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebagai pemohon, ia meng-akui terdapat kekurangan dalam penjelasan di berkas permohonan. Namun, demikian, dia mengatakan akan melakukan perbaikan bersama pemohon lainnya, khususnya melengkapi konsekuensi dari UU yang dinilai inkonstitusio-nal. "Ada sejumlah catatan, kami segera mendiskusikannya. Kami anggap proses pendahuluan sudah cukup baik," kata Hadar seusai sidang pendahuluan atas gugatan tersebut di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Hadar mengatakan akan mengebut pengerjaan perbaik-an, karena tidak mau proses persidangan berjalan molor dan tidak sesuai waktu yang diharapkan.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon Muhamad Raziv Barokah meminta MK memprioritaskan uji materiil UU Pemilu tersebut agar bisa diputuskan sebelum 17 April mendatang.
Majelis hakim MK telah berkomitmen untuk secepatnya merampungkan uji materi tersebut. Namun, hakim MK mengatakan cepat lambatnya putusan tergantung pada pemohon, apakah bisa melengkapi berkas secara cepat dan tepat atau tidak.
Baca juga: Penunjukan Ma’ruf Amin Wujud Cinta Banten
Pemohon lainnya, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyambut baik usulan yang disampaikan hakim MK. Ia menyadari apa yang disampaikan MK terkait dengan konsekuensi pasal yang dinilai inkonstitusional tersebut harus disampaikan di permohonan.
Selain itu, ia juga menilai apa yang disampaikan MK terkait dengan polemik atas putusan perkara itu di kemudian hari juga harus menjadi perhatian.
"Pesannya baik, jangan karena putusan membawa konsekuensi teknis, tapi malah tidak bisa dilaksanakan secara berkualitas. Kami tidak ingin ada kontroversi yang justru ada kegamangan baru di lapangan," kata Titi.
Untuk itu, ia bersama rekan yang lain akan mendiskusikan lebih jauh perihal konsekuensi tersebut. Ia berharap nantinya akan muncul sebuah argumen yang kuat dan komprehensif, sehingga menjadi pertimbangan bagi MK. (Faj/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved