Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

Pegawai MA Usul Ngebom Hakim

Thomas Harming Suwarta
15/3/2019 09:00
Pegawai MA Usul Ngebom Hakim
(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

KEPALA Seksi Evaluasi Litbang Diklat Mahkamah Agung (MA) Suhenda menyarankan untuk 'mengebom' atau memberikan uang kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menangani kasus Tamin Sukardi. "Di BAP saudara mengatakan, 'Saya menyarankan Pak Tamin untuk mendekati hakimnya dan supaya 'dibom yang gede saja'. "Maksudnya apa?" tanya jaksa penuntut umum Komisi Pembe-rantasan Korupsi Luki Dwi Nugroho di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. "Interpretasi saya untuk mencari penasihat hukum yang tangguh," jawab Suhenda.

Ia menjadi saksi untuk hakim ad hoc Tipikor PN Medan Merry Purba yang didakwa menerima suap S$150 ribu (sekira Rp1,56 miliar) dari Direktur Utama PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi, melalui Helpandi selaku panitera. Tujuan pemberian itu agar Tamin mendapat putusan bebas terkait kasus korupsi pengalihan tanah bekas hak guna usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Klaten

"Tapi kan tidak nyambung antara mengebom dan penga-cara?" tanya jaksa Luki lagi. Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Suhenda berdasarkan rekaman percakapan telepon antara Suhenda dan Tamin. "Lebih banyak menggangu telepon saya," jawab Suhenda yang sudah kenal Tamin sejak 2003.

"Lalu, di BAP saudara mengatakan, Tamin tanya apa bisa me-ngurus lewat panitera, lalu saya mengatakan bisa lewat siapa saja asal bisa masuk ke hakim secara pasti." "Ini maksudnya apa?" tanya Luki. "Tidak tahu, terserah beliau, mau apa," jawab Suhenda berkelit.

"Apa ada kaitan dengan uang agar dikasih ke hakim jadi dibom yang gede yang penting hakim dipastikan menerima uang itu?" tanya jaksa lagi. "Bukan, menenangkan beliau saja," jawab Suhenda.

Berkelit

"Dalam BAP saudara juga mengatakan Tamin meminta saran kalau dia diputus bersalah bagaimana menghadapinya, masa saudara menyarankan untuk mencari pengacara yang tangguh, kan Tamin sudah punya pengacara sendiri?" kejar jaksa.

"Biar pengacara yang mengurus dia," jawab Suhenda. "Dalam BAP selanjutnya saudara mengatakan kalau hakim sudah menerima uang dari Tamin, maka hakim tidak akan berani untuk menolak permintaan, jadi itu tanggung jawab hakim, jadi saya menyarankan agar bom saja sekalian. Ini bagaimana?" tanya Luki.

"Di pikiran saya adalah mencari penasihat hukum yang tangguh saja," jawab Suhenda tetap berkelit. "Itu terserah saudara saja, tapi dalam BAP saudara mengatakan pada 27 Agustus 2018 Tamin menghubungi saudara terkait dengan putusan Tamin yang dihukum 6 tahun dan akan banding. Tamin bertanya siapa wakil ketua pengadilan tinggi (PT) karena Tamin berpendapat yang berwenang wakil ketua PT dan saudara mengatakan saya kenal beberapa seperti Bu Albertina Ho. Ini benar?" Buru jaksa Luki. "Saya kenal Bu Albertina Ho karena diundang sebagai narasumber di litbang kita, tapi saya mengatakan itu hanya menenangkan Pak Tamin," jawab Suhenda. Dalam perkara tersebut, Tamin talah divonis 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp132,468 miliar.

Sementra itu, panitera pengganti PN Medan Helpandi dituntut 8 tahun penjara, denda Rp320 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menjadi perantara suap untuk hakim Merry Purba. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya