Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

KPK Ungkap Besarnya Keterlibatan Pihak Swasta dalam Korupsi

M. Ilham Ramadhan Avisena
14/3/2019 20:21
KPK Ungkap Besarnya Keterlibatan Pihak Swasta dalam Korupsi
(MI/Rommy Pujianto)

KASUS korupsi yang melibatkan pihak swasta terkait dengan pengerjaan proyek dari pihak eksekutif. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, KPK selalu memberikan rekomendasi kepada pihak terkait sebagai bentuk pencegahan terjadinya korupsi.

Menurutnya, ada dua kemungkinan yang menyebabkan pihak swasta terlibat dalam tindak pidana korupsi. "Dalam pencegahan, KPK mempelajari bisnisnya mulai dari proses, kemudian menyarankan sejumlah rekomendasi. Ada yang tidak menjalankannya atau ada yang sengaja melanggarnya," ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis, (14/3).

Lebih lanjut ia menyatakan, terlibatnya pihak swasta dalam perkara rasuah ini sudah memiliki aturan sebagai dasar untuk menghindari tindakkan koruptif. Bila masih terjadi tindakan korupsi, lanjut Saut, itu merupakan kesalahan dari pihak yang terlibat dalam praktek korupsi.

"Banyak sebab, bisa pengawasan, integritas, pimpinan unit organisasi yang tdk kompetitif, dalam artian tidak mampu menegakan Law and Order. Sehingga suap menyuap yang dilakukan swasta yang dominan sebagai pemberi sementara penyelenggara negara sebagai penerima masih terjadi," ungkapnya.

KPK, lanjut Saut, telah mengajukan draft tentang UU Tindak Pidana Korupsi yang baru kepada pemerintah. Hal itu dilakukan guna meningkatkan kompetensi KPK ke sektor swasta.

"KPK telah memberikan konsep/draft UU Tindak Pidana Korupsi yang baru, agar korupsi di sektor swasta menjadi kompetensi KPK sebagaimana di negara lain yang telah maju terkait tindakan suap menyuap dan lainnya. Demikian juga militer dan lainnya juga menjadi kompetensi yang dimiliki KPK untuk menangani korupsi," tandas Saut.

Lebih jauh, Ia memaparkan tren tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak swasta sejak tahun 2004 hingga Juni 2018. Menurutnya, tren tersebut meningkat dan hanya mengalami penurunan sedikit di tahun 2018. (OL-4)

Berikut rincian pihak swasta yang terlibat tindak pidana korupsi tahun 2004 - Juni 2018:

2004: satu orang

2005: empat orang

2006: lima orang

2007: tiga orang

2008: 12 orang

2009: 11 orang

2010: 8 orang

2011: 10 orang

2012: 16 orang

2013: 24 orang

2014: 16 orang

2015: 18 orang

2016: 28 orang

2017: 28 orang

2018: 22 orang



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik