Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

TNI Junjung Proporsionalitas dalam Tugas Perbantuan kepada Polri

Golda Eksa
14/3/2019 12:25
TNI Junjung Proporsionalitas dalam Tugas Perbantuan kepada Polri
(ANTARA)

SELURUH prajurit TNI diingatkan menjunjung prinsip proporsionalitas dan pembatasan dalam tiap tindakan terkait tugas perbantuan kepada Korps Bhayangkara. Ketentuan tersebut harus dipatuhi guna meminimalisir dampak gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta mencegah pelanggaran hukum.

Pernyataan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, itu dibacakan Kepala Staf Umum TNI Letjen Joni Supriyanto di sela-sela acara Focus Grup Discussion (FGD) Tugas Perbantuan TNI kepada Polri dari Perspektif HAM, di Jakarta, Kamis (14/3).

"Perlu diketahui bahwa dalam tugas perbantuan TNI, apabila tidak diberikan lokasi obyek pengamanan khusus, satuan TNI mem-backup satuan Polri, hal ini yang sering berpotensi terjadi pelanggaran hukum dan HAM," ujar Hadi.

Sebagai negara majemuk yang memiliki penduduk sekitar 260 juta jiwa, serta beragama suku, ras, budaya, agama, dan golongan, menjadikan Indonesia sebagai negara yang rawan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

Apabila tidak diantisipasi sejak dini oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk TNI-Polri, kondisi itu dapat pula berkembang menjadi konflik horizontal maupun vertikal.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dinyatakan dalam Pasal 7, bahwa TNI memiliki tugas pokok menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Baca juga: IKOHI Pastikan Prabowo Terlibat Penculikan Aktivis 98

Tugas pokok tersebut dilaksanakan melaui Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Salah satu tugas OMSP yang dilaksanakan ialah membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengan mengacu amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, telah dijabarkan ke dalam Peraturan Panglima TNI Nomor: Perpang/71/VIII/2011 tentang Buku Petunjuk Pelaksanaan (Bujuklak) Perbantuan TNI kepada Polri dalam rangka Kamtibmas, yang disusun bersama sama-sama antara staf Mabes TNI dan staf Mabes Polri.

Bahkan, sambung mantan Kepala Staf TNI AU itu, tugas perbantuan TNI kepada Polri juga diperkuat dengan nota kesepahaman dan perjanjian kerja ama antara Polri dan TNI, yang telah diperbaharui pada 23 Januari 2018.

Bujuklak tersebut dilengkapi dengan rule of engagement atau aturan pelibatan. Materinya pun mengambil referensi dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, KUHP, KUHAP, Prosedur Tetap Kepala Kepolisian negara Republik Indonesia tentang Penanggulangan Anarki, Hukum Humaniter, Protokol VII PBB tentang Prinsip dasar penggunaan kekerasan dan senjata api oleh aparat penegak hukum, dan Resolusi PBB tentang Ketentuan Berperilaku (code of conduct) bagi pejabat penegak hukum.

"Aturan pelibatan inilah yang merupakan pedoman bagi prajurit dan satuan dalam melaksanakan tindakan polisional, agar dapat dijamin legalitasnya," tutup Hadi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik