Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

Mantan Dirut Jasindo Dituntut 9 Tahun Penjara

MI
14/3/2019 09:30
Mantan Dirut Jasindo Dituntut 9 Tahun Penjara
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

MANTAN Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Asuransi Jasindo) Budi Tjahjono dituntut hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan. Budi juga terancam hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp6 miliar dan US$462.795 dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp1 miliar," kata jaksa penuntut umum KPK Haeruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.

Uang pengganti tersebut lantaran Budi memperkaya diri sendiri. Budi diharuskan membayar satu bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap. Bila tak menyanggupi, hukuman itu diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Budi dinilai merugikan negara. Hal tersebut berdasarkan hasil laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 17 November 2017.

Budi melakukan perbuatannya tersebut bersama-sama dengan orang kepercayaan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono; Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Raden; dan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo Sholihah.

Baca Juga: Pemeriksaan Mantan Dirut Jasindo

Ketiganya diduga mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari pengambilan keputusan dan kegiatan BUMN.

Budi diduga merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) 2010 hingga 2012 dan 2012 hingga 2014. Padahal, penutupan tersebut tidak menggunakan jasa PT Asuransi Jasindo.

Dalam perkara itu, Budi memperkaya diri sendiri sebesar Rp6 miliar dan US$62.795. Selain itu, perbuatannya juga memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain sejumlah Rp1,33 miliar, Sholihah sebesar US$198.381, dan Supomo Hidjazie selaku Direktur PT Bravo Delta Persada (2008-2012 Agen Asuransi Jasindo) senilai US$137 ribu. (Medcom/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya