Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

Empat Terpidana Korupsi Dieksekusi

MI
14/3/2019 09:35
Empat Terpidana Korupsi Dieksekusi
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi empat orang terpidana korupsi setelah mendapatkan keputusan hukum tetap atau inkrah. Keempat terpidana itu menghadapi kasus yang berbeda. Satu terpidana akan ditempatkan di rumah tahanan Bandung, sedangkan tiga lainnya dimasukkan ke LP Sukamiskin Bandung.

Terpidana pertama ialah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gatot Rachmanto yang terbukti memberi suap kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra untuk jual-beli jabatan dan gratifikasi proyek pembangunan di Kabupaten Cirebon. "Berdasarkan putusan, Pengadilan Tipikor pada PN Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.

Sementara itu, tiga terpidana lainnya terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang sama, yaitu mantan anggota DPR Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan konsultan Eka Kamaludin. "Berdasarkan putusan, pengadilan memvonis penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta kepada Amin Santono," ungkapnya.

Amin terbukti menerima suap Rp3,3 miliar guna meloloskan tambahan anggaran bagi Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang. Sementara itu, terpidana Yaya Purnomo akan menjalani hukuman 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap bersama Amin Santono dan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. "Berdasarkan putusan pengadilan, Yaya Purnomo dijatuhi vonis pidana penjara 6 tahun," tambahnya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Eka Kamaludin dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp158 juta. Ketiga terpidana tindak korupsi itu menjalani masa hukumannya di LP Sukamiskin, Bandung.

Baca Juga: Kasus Suap Bupati Mesuji Segera Disidangkan

Terpisah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan pihaknya memastikan bakal mengembangkan kasus dugaan suap proses pembahasan dana alokasi khusus (DAK) Kebumen, yang menjerat Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Penyidik akan menyisir fakta baru yang muncul dalam sidang Taufik untuk menjerat pihak lain. "Nanti penyidik akan mengembangkannya," katanya.

Saut mengatakan pengembangan kasus tindak pidana korupsi harus dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Ini penting jika penyelidik atau penyidik KPK sebelumnya telah mengantongi bukti awal terkait sengkarut DAK yang bersumber dari APBN atau APBN-P. (*/Medcom/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya