Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya Jakarta terkait dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kampus IPDN di Gowa dan Minahasa.
"Penggeledahan dilakukan Selasa (12/3) kemarin. Kegiatan itu dilakukan dari pukul 14.00 hingga malam hari. Penyidik menduga terdapat bukti-bukti terkait proyek pembangunan kampus IPDN tersebut di lokasi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK menemukan barang bukti yang diduga terkait dengan dugaan tindak korupsi. "Dari sana disita sejumlah dokumen dan bukti informasi elektronik dalam bentuk CD yang kami pandang akan mendukung pembuktian perkara pokok," tambah Febri.
Penyidik KPK, kata Febri, sedang mendalami dan mempelajari barang temuan tersebut. Komisi antirasywah nantinya akan memanggil saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.
"Penyidik akan mempelajari hasil penggeledahan tersebut dan akan melakukan pengecekan ulang terhadap saksi-saksi yang relevan sesuai jadwal pemeriksaan," tukas Febri.
KPK ingin mengetahui apakah kedua perusahaan pelat merah itu mengetahui permainan dalam proyek tersebut. PT Waskita mengerjakan proyek kampus IPDN di Gowa. PT Adhi Karya menggarap proyek kampus IPDN di Minahasa.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Waskita Karya dan Adhi Karya
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dua gedung kampus IPDN itu, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka.
Mereka ialah pejabat Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom, Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo, dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan posisi Dudy Jocom ialah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri).
Menurut Alexander, ada dugaan bahwa kedua proyek itu merugikan negara sekitar Rp21 miliar, yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaannya. Rincian proyek IPDN di Gowa sekitar Rp11,8 miliar dan proyek IPDN di Minahasa sekitar Rp9,3 miliar. (*/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved