Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

Pengembang Meikarta Janjikan Neneng Rp20 Miliar

MI
14/3/2019 09:25
Pengembang Meikarta Janjikan Neneng Rp20 Miliar
(ANTARA/Raisan Al Farisi)

PT Lippo Cikarang menjanjikan Rp20 miliar kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin untuk memudahkan proses perizinan proyek Meikarta seluas 143 hektare. Namun, karena hanya 84,6 hektare yang disetujui, uang suap yang diberikan kepada Neneng hanya Rp10,5 miliar. Hal ini terungkap dalam kesaksian yang menghadirkan Kepala Bidang Tata Ruang Bappeda Kabupaten Bekasi EY Taufik dalam lanjutan sidang Meikarta di Pengadilan Negeri Bandung, kemarin.

Menurut Taufik, pihaknya mencari tahu tentang proyek Meikarta setelah Neneng menanyakan hal itu kepadanya. Tak lama berselang, Taufik menghubungi Satriadi selaku bagian dari Lippo Cikarang dan di sanalah proses suap pun dimulai. "Pak Satriadi menanyakan kepada saya soal proses perizinan bagaimana, biayanya berapa? Beliau menyebut bagaimana kalau biayanya Rp20 miliar," katanya.

Setelah bertemu Satriadi, Taufik kemudian menghadap Neneng untuk menyampaikan tawaran Lippo Cikarang. Sebagai tindak lanjut, dia mengajukan permohonan izin penunjukan penggunaan tanah (IPPT) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTMPTSP) Kabupaten Bekasi terkait lahan seluas 143 hektare. "Karena yang disetujui hanya 84,6 hektare, fee yang ditawarkan menjadi Rp10,5 miliar dan diberikan secara bertahap," ungkapnya.

Saksi lainnya, Satriadi, membenarkan pihaknya menjanjikan Rp20 miliar untuk proses perizinan itu. Hal yang sama dibenarkan saksi lainnya, Edy Dwi Susianto, selaku Kepala Divisi Land Lippo Cikarang. Edy pun turut menyerahkan uang suap itu kepada para penerima. "Uang ini untuk perizinan proyek. Saya sumbernya dari Pak Toto (Bartholomeus Toto, mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang)," katanya.

Baca Juga: Sel Baru JAD Dilumpuhkan

Toto sempat membantah keterangan mantan bawahannya itu dan mengaku tidak memiliki wewenang terkait pemberian suap kepada Neneng. "Semua pasti tercatat kalau ada pengeluaran sebesar itu," katanya. Namun, hakim mencecar Toto dengan sejumlah keterangan saksi lainnya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan. "Apa betul saksi menerima uang untuk suap dari Lippo," tanya hakim kepada Edy. "Saya terima dari sekretaris Pak Toto," jawabnya.

Neneng yang juga hadir dalam persidangan itu meyakinkan majelis hakim bahwa dirinya tidak pernah meminta suap. Sejak awal permohonan izin Meikarta, dirinya menginstruksikan agar tidak melanggar aturan. "Edy Sus ketemu saya mau ngurus IPPT. Saya bilang dibantu, tapi jangan nabrak aturan," katanya. (BY/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya