Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Majelis hakim Peng-adilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis tiga pejabat tinggi Grup Sinarmas dengan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan. Para hakim juga menghukum ketiganya membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim, Duta Baskara, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Adapun ketiga petinggi Sinar Mas ini, yaitu Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Kemudian, Willy Agung Adipra-dhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V, dan Gunungmas. Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara. Satu terdakwa lainnya, yakni Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebun-an Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara. Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yakni pidana penjara selama 2,5 tahun.
Saat membacakan pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan ketiganya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca Juga: Delegitimasi Pemilu Ancam Demokrasi
Meski demikian, majelis hakim menilai para terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Selain itu, para hakim mempertimbangkan sikap menyesal dan pengakuan dari para terdakwa. Ketiganya juga belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Disebutkan, ketiganya terbukti menyuap dengan memberikan uang Rp240 juta kepada empat anggota DPRD Kalteng. Adapun anggota DPRD yang menerima suap, yakni Borak Milton dan Punding Ladewiq H Bangkan selaku Ketua dan Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng serta Edy Rosada dan Arisavanah yang menjadi anggota Komisi B DPRD Kalteng periode 2014-2019. Pemberian uang itu agar keempatnya dan anggota Komisi B DPRD lainnya tidak melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng.
Selain itu, uang suap tersebut diberikan agar anggota DPRD tidak mempersoalkan masalah tidak adanya izin hak guna usaha (HGU), izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Selain itu, uang tersebut juga diberikan agar anggota DPRD memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan pencemaran limbah di media massa. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Anggota DPRD didakwa
Masih terkait dengan korupsi usaha perkebunan, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa empat anggota DPRD Kalteng yang didakwa menerima suap Rp240 juta dari petinggi PT Sinar Mas agar tidak melakukan RDP terkait dengan dugaan pencemaran limbah sawit.
"Terdakwa Borak Milton dan Punding Ladewiq H Bangkan menerima hadiah berupa uang senilai Rp240 juta dari Edy Rosada dan Arisavanah," kata jaksa penuntut umum KPK Irman Yudiandri. (Ant/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved