Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

DPRD Desak Pengusutan Proyek Pokir

MI
13/3/2019 09:35
DPRD Desak Pengusutan Proyek Pokir
(ANTARA FOTO/FB Anggoro)

ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok tidak dibolehkan mengatur pengerjaan proyek infrastruktur untuk dibagi-bagikan kepada koleganya. Pihak yang boleh melaksanakan proyek hanyalah pemerintah.

Demikian ditegaskan Ketua Komisi A DPRD Kota Depok Nurhasim, anggota Komisi C DPRD Kota Depok Selamet Riyadi, dan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Depok Tajudin Tabri, di sela rapat paripurna penyampaian pokok pikiran (pokir) DPRD 2019 di Gedung DPRD Kota Depok, kemarin.

Menurut Nurhasim, anggota DPRD tidak boleh menyimpang dari fungsinya selaku anggota dewan, yakni melaksanakan fungsi anggaran, pengawasan, dan legislasi. Praktik pokir ialah proyek yang ditentukan anggota dewan, tapi dilaksanakan sepenuhnya oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Jadi hanya SKPD yang boleh melaksanakan proyek pokir tersebut," ungkapnya.

Karena itu, Nurhasim akan meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk menindak tegas anggota dewan yang kedapatan terlibat mengatur proyek yang menjadi kewenangan SKPD tersebut. Pasalnya, ia kerap mendengar adanya proyek pokir DPRD yang dilaksanakan rekanan yang direkomendasikan anggoota DPRD tertentu.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi Infrastruktur DPRD Kota Depok Selamet Riyadi. Dia mengatakan dirinya tidak ada bermain proyek karena hal itu melanggar ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Bagi-Bagi Jatah Proyek Infrastruktur masih Marak

Selamet tidak membantah tudingan adanya anggota DPRD Kota Depok yang mendapat jatah proyek pokir dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok. "BK DPRD harus meng-usut dan bertindak segera. Jika tudingan itu benar, proses oknum DPRD yang terlibat karena itu melanggar UU," ujar Selamet.

Saat dihubungi di kesempatan terpisah, Kepala Keasis-tenan Tim 7 Ombudsman, Ahmad Sobirin, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ada dugaan bagi-bagi proyek pokir di Dinas PUPR Kota Depok 2019.

Koordinasi dengan KPK tersebut, katanya, untuk menyelidiki dugaan penyimpangan terkait jatah dana aspirasi. "Kita akan minta KPK menyelidiki penyelewengan dana aspirasi dan memeriksa DPRD selaku penerima," ujar Sobirin. (KG/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya