Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Jaksa Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet

MI
13/3/2019 09:20
Jaksa Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

JAKSA penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ratna Sarumpaet atas perkara penyebaran berita bohong. Kuasa hukum Ratna, Desmihardi, dinilai tidak cermat, bahkan tidak memahami dakwaan jaksa.

Menurut jaksa KPK, pihaknya telah melengkapi materi pokok perkara yang berisi data dan berkas dakwaan terhadap Ratna. Dakwaan yang diajukan sesuai Pasal 156 juncto Pasal 123 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Makanya kami menolak eksepsi. Kami tidak menanggapi lebih jauh hal itu karena justru itulah yang akan kita buktikan di persidangan berikutnya," kata jaksa Daru Tri Sadono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Ratna mengajukan eksepsi atas dasar keberatan dengan dakwaan yang diterimanya. Ia tak terima disebut menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran dan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca Juga:Jaksa Anggap Eksepsi Ratna Sarumpaet Keliru

Majelis hakim akan mempertimbangkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ratna. Keputusan itu akan dibacakan pada Selasa (19/3).

Ratna menjalani sidang ketiga, kemarin, setelah sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa pada 28 Februari 2019. Sidang kedua merupakan pembacaan eksepsi yang berlangsung 6 Maret 2019.

Perkara hoaks Ratna bermula dari foto wajahnya yang lebam beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dianiaya orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat. Ratna kemudian mengakui kabar itu tak benar. Mukanya lebam karena menjalani operasi plastik.

Ia ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 4 Oktober 2018. Saat itu dia hendak terbang ke Cile.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, Insank Nasaruddim, salah satu penasihat hukum Ratna, mengklaim bahwa jaksa telah keliru menerapkan dakwaan ke satu, yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946. (*/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya