Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Kejaksaan Terima SPDP Robertus Robet

MI
13/3/2019 09:25
Kejaksaan Terima SPDP Robertus Robet
(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

KEJAKSAAN Agung melalui tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka Robertus Robet dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan SPDP itu terkait dengan kasus dugaan pelanggaran pidana penyebaran informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan berita bohong (hoaks) atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia.

"Kami menerima SPDP Nomor: B/32/III/2019/Dittipidsiber tanggal 11 Maret 2019 atas nama tersangka inisial RR dari Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," ujarnya.Menurut dia, Robertus disangkakan melanggar Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 14 ayat (2) juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 207 KUHP.

Baca Juga: Puluhan Budayawan Serukan Setop Politik Pecah Belah

Setelah menerima SPDP itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad langsung menerbitkan surat perintah penunjukan tim jaksa penuntut umum (P16) yang beranggotakan tiga jaksa."Tim jaksa itu bertugas mengikuti perkembangan penyidikan. Namun, saat ini masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri," ujarnya.Robet, dosen UNJ, dalam orasinya menyanyikan lagu pergerakan 1998 yang diduga menyindir institusi TNI.

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily tak melihat unsur penghinaan dari kasus Robertus. "Tidak (menghina). Kalau bisa (laporan) dicabut karena itu bagian dari upaya kita untuk melakukan pendekatan yang lebih demokratis terhadap konteks negara kita. Dan yang kedua, kita juga harus lihat secara utuh dari video tersebut," kata Ace. (Gol/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya