Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Idrus Mengaku Bercanda Minta Uang US$2,5 Juta

Golda Eksa
13/3/2019 09:05
Idrus Mengaku Bercanda Minta Uang US$2,5 Juta
SIDANG TIPIKOR IDRUS MARHAM: Mantan Menteri Sosial Idrus Marham meninggalkan ruang sidang seusai menjalani persidangan dalam perkara suap terkait proyek PLTU Riau-1 di ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/3).(MI/PIUS ERLANGGA)

MANTAN Menteri Sosial Idrus Marham mengaku bercanda mengenai permintaan US$2,5 juta kepada bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Pembicaraan itu disampaikannya melalui telepon dengan mantan Wakil Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Awalnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) me-ngonfirmasi terkait rekaman percakapan Eni dan Idrus pada 25 September 2017. Percakapan itu membahas mengenai permintaan uang ke Kotjo melalui Eni untuk keperluan Idrus maju sebagai Ketum Golkar, menggantikan Setya Novanto yang tersan-dung kasus korupsi di KPK.

"Kalau US$1 juta ngapain? Dua dong, tiga dong, kalau satu juga enggak mau. Begitu satu enggak, dua enggak, US$2,5 juta saya minta Kotjo," kata Idrus saat diperiksa sebagai terdakwa di Peng-adilan Tindak Pidana Korup-si (Tipikor) Jakarta Pusat, kemarin.

Idrus berkilah, ucapan dia mengenai besaran uang itu sekadar menantang Eni. Idrus menganggap Eni kerap menggampangkan sesuatu seperti halnya meminta uang kepada Kotjo.

"Ini saya lakukan dengan kelakar atau candaan. Sekaligus memberikan pembelajaran karena Eni menggampangkan sesuatu di akhir percakapan itu saya katakan 'En, lu aja deh yang jadi ketum, jangan saya'," tegas Idrus.

Idrus sebelumnya didakwa bersama Eni Maulani menerima suap Rp2,250 miliar dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1.

Suap itu diduga mengalir ke Musyawarah Nasional Luar Biasa (munaslub) Partai Golkar 2017.

Uang suap itu diduga diberikan agar Kotjo mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau (PLTU MT Ri-au-1). Proyek tersebut renca-nanya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd, perusahaan yang dibawa Kotjo.

Dalam perkara ini, Idrus di-sangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembe-rantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam sidang itu, Idrus menuding Eni Maulani melakukan konspirasi. Ini lantaran Eni mendukung Airlangga Hartarto ketimbang Idrus dalam munaslub.

Baca Juga : US$2,5 Juta buat Maju Ketum Golkar, Idrus Sebut Ia Berkelakar

Idrus mengatakan, Eni meminta 'perlindungan' kepada Bos Blackgold Natural Reso-urces Limited, Johannes Budi-sutrisno Kotjo setelah menyatakan mendukung Airlangga. Sebab, Eni ditegur Ketua Umum Partai Golkar saat itu Setya Novanto lantaran tak mendukung Idrus.

KPK terima

Eni saat ini sudah divonis 6 tahun plus denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan S$40 ribu karena terbukti menerima Rp10,35 miliar S$40 ribu dari sejumlah pengusaha.

''Kami menerima putusan hakim karena kita menilai putusan itu sudah memenuhi rasa keadilan kita. Misalnya, putusan pidana sudah mele-bihi dari tuntutan,'' kata Jaksa KPK Ronald Worotikan.

JPU sebelumnya KPK menuntut Eni agar dipenjara selama 8 tahun ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurung-an. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya