Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
MANTAN Menteri Sosial Idrus Marham mengaku bercanda mengenai permintaan US$2,5 juta kepada bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Pembicaraan itu disampaikannya melalui telepon dengan mantan wakil komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Awalnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengonfirmasi terkait rekaman percakapan Eni dan Idrus pada 25 September 2017.
Percakapan itu membahas mengenai permintaan uang ke Kotjo melalui Eni untuk keperluan Idrus maju sebagai Ketum Golkar, menggantikan Setya Novanto yang tersandung kasus korupsi di KPK.
"Kalau US$1 juta ngapain? Dua dong, tiga dong, kalau satu juga enggak mau. Begitu satu enggak dua enggak, US$2,5 juta saya minta Kotjo," kata Idrus saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kemayoran, Jakarta Pusat Selasa (12/3).
Idrus berkilah, ucapan dia mengenai besaran uang itu sekadar menantang Eni. Idrus menganggap, Eni kerap menggampangkan sesuatu seperti halnya meminta uang kepada Kotjo.
"Ini saya lakukan dengan kelakar atau candaan. Sekaligus memberikan pembelajaran, karena Eni menggampangkan sesuatu di akhir percakapan itu saya katakan 'En lu aja deh yang jadi ketum jangan saya'," tegas Idrus.
Baca juga: Hakim Tipikor Tunda Pemeriksaan Idrus Marham
Idrus sebelumnya didakwa bersama Eni Maulani menerima suap Rp2,250 miliar dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Suap itu diduga mengalir ke musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar 2017.
Uang suap itu diduga diberikan agar Kotjo mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau (PLTU MT Riau-1).
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd, perusahaan yang dibawa oleh Kotjo.
Dalam perkara ini, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Medcom/OL-3)
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved