Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

PTUN Tolak Gugatan Wadah Pegawai KPK

MI
12/3/2019 09:45
PTUN Tolak Gugatan Wadah Pegawai KPK
(MI/ROMMY PUJIANTO )

 PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan wadah pegawai (WP) KPK atas surat keputusan pimpinan KPK tentang tata cara mutasi di lingkungan KPK. "Setelah melewati proses persidangan hampir 6 bulan, majelis hakim PTUN Jakarta akhirnya memutuskan untuk tidak menerima gugatan itu dengan alasan objek gugatan, yakni Keputusan Pimpinan KPK No 1426 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi di Lingkungan KPK (SK Tata Cara Mutasi) sudah direvisi oleh pimpinan KPK," jelas Ketua WP KPK Yudi Purnomo di Jakarta, kemarin.

Gugatan itu didaftarkan pada 19 September 2018 dengan Nomor Perkara 217/G/2018/PTUN.JKT. Penggugat diwakili Ketua WP KPK Yudi Purnomo dengan kuasa hukum Arif Maulana. WP meminta agar pengadilan menyatakan batal atau tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum SK No 1426; memerintahkan tergugat mencabut SK dan dinyatakan batal atau tidak sah sejak keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1426 Tahun 2018 itu ditetapkan pada 20 Agustus 2018 yang berisi tata cara pelaksanaan mutasi bagi pegawai KPK, berpedoman pada Peraturan Komisi Nomor 06 P Tahun 2006 tentang Kepegawaian.

Baca Juga: KPK Minta Lembaga Negara Kirim Perwakilan Penyidik

Proses mutasi, rotasi, dan promosi dilaksanakan berdasarkan hasil rapat pimpinan dan tidak akan mengurangi hak-hak pegawai. Pelaksanaan mutasi harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu memiliki masa kerja sekurang-kurangnya enam bulan pada jabatan terakhir dan berdasarkan kebutuhan organisasi. "Objek gugatan sudah direvisi oleh pimpinan KPK melalui Peraturan Pimpinan (Perpim) KPK No 1 Tahun 2019 tentang Penataan Karier," jelas Yudi.

Menurutnya, penerbitan Perpim KPK tersebut menunjukkan adanya kekeliruan pada SK Tata Cara Mutasi. Karena itu, pimpinan KPK segera melakukan revisi dengan melibatkan WP serta menghapus klausul yang menjadi keberatan WP.

"Selain itu, Perpim KPK itu memperbaiki aturan tata cara mutasi, rotasi, dan promosi dengan pengaturan lebih spesifik dan tetap berprinsip pada mekanisme asesmen berdasarkan kompetensi dan profesionalitas serta berjenjang," ungkap Yudi.

Ia menilai penerbitan Perpim KPK membuktikan bahwa dalil-dalil WP dalam persidangan terbukti, yaitu adanya pelanggaran prosedur hukum dalam proses penerbitan SK 1426. (Gol/Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya