Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Binsar Gultom Berpotensi Langgar Kode Etik Hakim

MI
12/3/2019 09:15
Binsar Gultom Berpotensi Langgar Kode Etik Hakim
MENCARI HAKIM PELINDUNG HAK KONSTITUSI: Para pembicara (dari kiri) Direktur Imparsial Al Araf, peneliti Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar dan Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari menyampaikan materi ketika diskusi perihal tema "Me(MI/ROMMY PUJIANTO)

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik gugatan yang di-layangkan Hakim Pengadil-an Tinggi Bangka Belitung, Binsar Gultom terkait kebijak-an Komisi Yudisial (KY) untuk menerima calon hakim agung dari unsur nonkarier. Menurut Direktur Advokat YLBHI Muhammad Isnur, gugatan tersebut dianggap hanya memikirkan diri sendiri. "Gugatan ini berpotensi melanggar kode etik hakim sendiri," katanya di Jakarta, kemarin.

Isnur menyebut hakim tak semestinya mengadili perkara anggota hakim, demi kepentingan hakim itu sendiri. Apalagi dalam hal ini Binsar dianggap mempunyai kepentingan dengan perkara hakim karier dan nonkarier. "Dia tidak ingin kesempatannya menjadi hakim agung tertutup. Ada upaya untuk menutup kesempatan hakim nonkarier. Kan itu tidak bo-leh," ujarnya.

Menurut Isnur, dugaan itu muncul lantaran dirinya mengetahui Binsar telah tiga kali mencalonkan diri sebagai hakim agung. "Binsar Gultom menggugat agar dia tidak memiliki saingan yang banyak. Tapi, itu kan pelemahan, soalnya, siapa tahu dengan masuknya hakim nonkarier, Mahkamah Agung kita bisa lebih kuat," katanya.

Isnur curiga, gugatan yang dianggap melanggar kode etik ini hanya didorong kepentingan pribadi. "Tentu kita melihatnya berbeda. Kami curiga ada kepentingan di dalam gugatan Binsar," katanya.

Baca Juga: KY: Sejauh Ini belum Ada Pelanggaran Signifikan Hakim Binsar

Hal senada diungkapkan Deputi Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal yang menilai upaya Binsar sebagai bentuk pelemahan KY.

"Tentu KY kita jadi melemah jika menutup pintu masuknya calon hakim nonkarier. Menutup kesempatan bagi calon hakim yang sebenarnya memiliki potensi sama artinya dengan menutup kesempatan hakim berkualitas," tegasnya.

Seharusnya, hakim karier maupun nonkarier mendapat kesempatan yang sama untuk berkarier menjadi hakim agung. "Malah kita tahu hakim nonkarier banyak yang tak kalah dari hakim karier. Semisal Artidjo Alkostar, dia punya kontribusi yang mampu menguatkan Mahkamah Agung secara kelembagaan," katanya. (Medcom/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya