Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Vonis untuk Billy Disesalkan

Thomas Harming Suwarta
12/3/2019 09:05
Vonis untuk Billy Disesalkan
(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang hanya memvonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Billy Sindoro. Pasalnya, Direktur Operasional Lippo Group itu sudah pernah dihukum pidana atas kejahatan yang sama.

"Makanya kalau sudah yang kedua kali gitu ya, kami sangat berharap sebetulnya hakim juga mempertimbangkan itu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, kemarin.

Menurut Agus, seharusnya seseorang yang melakukan kejahatan yang sama berulang kali mendapatkan hukuman yang lebih berat. "Kan seperti residivis semestinya dipertimbangkan untuk diperberat, jangan hanya dua pertiga dari tuntutan kalau hanya gitu kan," ucap Agus.

Baca Juga: Billy Bantah Terlibat Suap Meikarta

Untuk diketahui, Billy ialah mantan narapidana kasus korupsi pemberian suap terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal pada 2009. Billy divonis bersalah dan telah dihukum 3 tahun penjara. Kasus suap terkait dengan perkara yang dilaporkan PT Indosat Mega Media, Indonesia Tele Media, dan MNC Sky Network kepada KPPU pada September 2007. Mereka melaporkan, televisi berbayar Astro TV dan PT Direct Vision melakukan monopoli siaran Liga Inggris.

Namun, Billy kemudian hanya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan saat persidangan di Peng-adilan Negeri Bandung dalam perkara suap perizinan Meikarta. Hakim menyatakan dia terbukti menyuap Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang menuntut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dengan dugaan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengacara Billy, Ervin Lubis, berencana mengajukan banding dan jaksa KPK masih pikir-pikir terkait dengan putusan itu,

Rencana banding

Mengenai langkah selanjutnya yang bakal dilakukan KPK terkait dengan vonis terhadap Billy, Agus enggan mengungkapkan langkah berikutnya.

"Ya, nanti itu masih kita bicarakan, ya," katanya.

Ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa soal vonis tersebut, yakni Billy Sindoro pernah terlibat korupsi dan tidak mengakui melakukan suap terkait izin Proyek Meikarta.

Selain Billy, dua konsultan Lippo Group, Fitradjaja Purnama dan Taryudi, masing-masing dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan. Sementara itu, pegawai Lippo Group, Henry Jasmen, dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.

Selain Billy, KPK menetapkan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK tetap melakukan pengembangan terhadap kasus ini, terutama kepada pihak-pihak yang diduga terlibat suap untuk memuluskan perizinan proyek. "Pengembangan pascaputusan terhadap tentu akan kami lakukan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya