Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
MASIH ditemukannya warga negara asing (WNA) dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 menunjukkan bahwa proses verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum belum optimal.
Berdasarkan temuan terbaru Badan Pengawas Pemilu, hingga 8 Maret 2019 tercatat 158 data KTP-E WNA masuk ke DPT. Data itu berdasarkan hasil verifikasi faktual di lapangan.
Sebelumnya, berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), KPU mengidentifikasi 101 WNA masuk DPT di 17 provinsi dan 54 kabupaten/kota. Atas temuan itu, KPU melakukan pencoretan.
Dalam menindaklanjuti hal itu, Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil melakukan tindakan cepat, mengadakan pertemuan dengan KPU dan Bawaslu. Pertemuan tersebut dilaksanakan pada Jumat (4/3) di Kantor Dukcapil.
Pertemuan itu menyepakati untuk membentuk tim teknis gabungan untuk mengatasi persoalan WNA yang masuk DPT Pemilu 2019.
"Disepakati untuk dibentuk desk bersama. Desk atau tim gabungan bersama yang isinya Dukcapil Kemendagri, KPU, dan Bawaslu, berkantor di KPU sebagai penyelenggara pemilu," jelas Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, pekan lalu.
Baca Juga: Kemendagri Bakar 1.378.146 E-KTP di Bogor
Menurutnya, tim teknis itu bertugas menindaklanjuti temuan data WNA yang masuk DPT. Jika ada temuan baru, Dukcapil segera lakukan pencocokan data kemudian dilaporkan ke KPU untuk dicoret. Adapun waktu kerja tim teknis tersebut selama seminggu terhitung sejak Senin (11/3).
Komisioner KPU Viryan Aziz mengungkapkan 101 data WNA yang masuk DPT telah clear. "Kami sudah berkoordinasi melalui rapat. Clear, terkait WNA pemilik KTP-E sudah selesai," jelasnya.
Keteledoran
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi, mengatakan penemuan itu merupakan bentuk keteledoran KPU dalam verifikasi data pemilih. Meski jumlahnya tidak sampai jutaan, hal itu tetap merugikan dan berbahaya bagi pelaksanaan pemilu.
"Meskipun tidak banyak, apa pun itu tetap harus diselesaikan karena kalau tidak akan menimbulkan kecurigaan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, mengatakan pemberian identitas tenaga kerja asing sudah lazim di negara mana pun. Setiap negara melakukan dan membuat aturan bahwa warga negara yang keluar-masuk negara tertentu harus terdaftar. Hal itu untuk memantau kegiatan mereka dan hal itu diatur jelas dalam undang-undang.
Namun, terkait adanya WNA yang masuk ke DPT, Firman menduga itu terjadi karena ketidakcermatan KPU.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai masalah KTP-E terjadi secara beruntun, mulai korupsi, KTP-E tercecer, hingga adanya WNA yang masuk DPT, membuat publik kian curiga.
"Bagaimana publik tidak curiga, sejak pertama sudah muncul masalah. Ini kan persoalan, kalau menurut saya, sosialisasinya yang memang kurang sehingga publik tidak banyak tahu," ujar Trubus.
Dia melihat masih banyak kelemahan dalam sistem KTP-E. Misalnya, belum ada alat untuk membedakan mana KTP-E yang asli dan palsu. "Jadi, orang tidak tahu mana yang asli mana yang bukan. Jadi, ini menjadi kecurigaan yang sangat panjang," tukasnya.
Apalagi, Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan tidak ada penjelasan yang memadai mengenai perbedaan antara KTP-E milik WNA dan WNI. Untuk memerbaiki itu, perlu peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan UU tersebut. (Ins/P-2)
MASIH ditemukannya warga negara asing (WNA) dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 menunjukkan bahwa proses verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum belum optimal.
Berdasarkan temuan terbaru Badan Pengawas Pemilu, hingga 8 Maret 2019 tercatat 158 data KTP-E WNA masuk ke DPT. Data itu berdasarkan hasil verifikasi faktual di lapangan.
Sebelumnya, berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), KPU mengidentifikasi 101 WNA masuk DPT di 17 provinsi dan 54 kabupaten/kota. Atas temuan itu, KPU melakukan pencoretan.
Dalam menindaklanjuti hal itu, Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil melakukan tindakan cepat, mengadakan pertemuan dengan KPU dan Bawaslu. Pertemuan tersebut dilaksanakan pada Jumat (4/3) di Kantor Dukcapil.
Pertemuan itu menyepakati untuk membentuk tim teknis gabungan untuk mengatasi persoalan WNA yang masuk DPT Pemilu 2019.
"Disepakati untuk dibentuk desk bersama. Desk atau tim gabungan bersama yang isinya Dukcapil Kemendagri, KPU, dan Bawaslu, berkantor di KPU sebagai penyelenggara pemilu," jelas Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, pekan lalu.
Menurutnya, tim teknis itu bertugas menindaklanjuti temuan data WNA yang masuk DPT. Jika ada temuan baru, Dukcapil segera lakukan pencocokan data kemudian dilaporkan ke KPU untuk dicoret. Adapun waktu kerja tim teknis tersebut selama seminggu terhitung sejak Senin (11/3).
Komisioner KPU Viryan Aziz mengungkapkan 101 data WNA yang masuk DPT telah clear. "Kami sudah berkoordinasi melalui rapat. Clear, terkait WNA pemilik KTP-E sudah selesai," jelasnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved