Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
Chairman PT Para-mount Enterprise International Eddy Sindoro divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurung-an. "Mengadili, menyatakan terdakwa Eddy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata ketua majelis hakim Hariono saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/3).
Hakim meyakini Eddy telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, hal yang meringankan ialah bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan memunyai tanggungan keluarga.
Atas putusan itu, Eddy menyatakan menerimanya. "Yang Mulia majelis hakim, terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya. Mende-ngar pertimbangan majelis hakim saya sangat terkejut. Akan tetapi, karena saya percaya majelis hakim mewakili Tuhan, saya terima," ucap Eddy.
Baca juga: Lucas Tetap Bantah Bantu Eddy Sindoro
Di sisi lain, jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Eddy terbukti telah memberikan uang Rp150 juta dan US$50 ribu kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pu-sat Edy Nasution agar melakukan penundaan pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).
Vonis itu lebih rendah daripada tuntuntan jaksa yang menuntut Eddy dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lucas dituntut
Dalam perkara penghalangan terhadap penyidikan Eddy Sindoro, jaksa penuntut umum KPK menuntut terdakwa Lucas dengan pidana penjara 12 tahun karena terbukti membantu pelarian Eddy ke luar negeri.
"Kami meminta terdakwa dihukum penjara 12 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan," kata jaksa Abdul Basir.
Menurut jaksa, Lucas menjadi orang yang menghalangi proses penyidikan KPK terhadap Eddy. Di antaranya, dia menyarankan agar Eddy mengganti status kewarganegaraan menjadi warga salah satu negara di Amerika Latin.
Kemudian, diungkapkan jaksa, terdakwa menjadi aktor intelektual yang mengatur agar Eddy dapat keluar masuk Indonesia tanpa melewati petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta seusai dideportasi dari Malaysia dengan menggunakan paspor palsu. Dalam aksi itu, Lucas dibantu oleh Dina Soraya.
Dalam pertimbangannya jaksa menilai tidak ada satu hal pun yang meringankan Lucas. "Tidak ada hal yang meringankan," tegas jaksa Abdul. (Ant/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved