Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) segera menindaklanjuti surat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Nomor W2.TUN1.704 HK.06/III/2019 perihal penga-wasan pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Menurutnya, Pimpinan DPR meminta Komisi II DPR segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
"Kami telah menerima surat PTUN Jakarta pada 4 Maret 2019, perihal pengawasan pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. DPR akan menjalan-kan fungsi pengawasan, meminta Komisi II DPR memanggil KPU," ujar Bamsoet dalam keterangannya, kemarin.
Menurut Bamsoet, persoalan hukum yang terjadi antara KPU dan PTUN Jakarta perlu disikapi dengan serius. Pasalnya, polemik antarlembaga itu bepotensi bukan hanya mengganggu jalannya tahapan, melainkan juga legitimasi hasil Pemilu 2019. Khususnya hasil pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. "PTUN Jakarta mencabut, serta memerintahkan KPU mengeluarkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPD baru Pemilu 2019. Tapi, Komisioner KPU berkeras tak menjalankan putusan itu dengan alasan berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kekosongan hukum ini harus diakhiri agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," ujarnya.
Baca juga: Ketua DPR Pandu Pelantikan Anggota PAW
Selain memanggil KPU, Bamsoet mengaku akan bertemu dengan pimpinan MK dan Mahkamah Agung (MA) untuk membahasa persoalan tersebut. Menurutnya, kekosong-an hukum DCT DPD Pemilu 2019 harus diakhiri agar tak mengganggu jalannya proses pelantikan presiden dan wapres terpilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). "MPR terdiri dari dua unsur, yakni DPR dan DPD. Kalau ada yang memperkarakan legalitas hukum anggota DPD terpilih, proses pelantikan presiden dan wapres akan terkendala," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, KPU memutuskan untuk tidak meloloskan Oesman Sapta Odang (OSO) dalam pencalonan anggota legislatif DPD RI walaupun telah memenangi gugatan di PTUN dan Bawaslu. KPU menolak pencalonan OSO karena MK melarang pengurus partai politik maju sebagai calon anggota DPD RI. (Pro/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved