Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
Kementerian Dalam Negeri mengizinkan instansi pemerintah dan swasta mengakses data kependudukan yang diambil melalui pendataan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E). Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah, menyebutkan instansi itu bisa mengakses data kependudukan setelah membuat kerja sama dengan Kemendagri.
"Saat ini sudah banyak lembaga yang melakukan kerja sama dalam akses data kependudukan, baik lembaga pemerintah maupun swasta. Bahkan Polri dan PPATK pun telah melakukan kerja sama dalam hal pemanfaatan data kependudukan," katanya di Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan pihaknya mengizinkan instansi ataupun perusahaan mengakses data kependudukan Kemendagri selama memenuhi lima kriteria, yaitu pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, proses demokratisasi, dan penegakan hukum.
"Ini termasuk pencegahan kriminal seperti penangkapan teroris dan penjahat-penjahat gitu, ya," ujarnya Ia menyebutkan para instansi ini bisa mengakses dua elemen data kependudukan, yakni nomor induk kependudukan (NIK) dan sidik jari (biometrik).
"Lembaga-lembaga itu bisa memanfaatkan data kependudukan. Selain untuk keamanan untuk kebutuhan Polri atau mungkin untuk PPATK, data kependudukan ini bisa digunakan untuk keperluan industri perbankan, asuransi, dan telekomunikasi, itu jenis-jenisnya," paparnya.
Zudan mengatakan, dalam mengupayakan pemanfaatan akses data kependudukan tidak merasakan ada kendala karena merupakan hal yang baru pula di Indonesia. "Kita berupaya terus agar bisa menjadi penghubung bagi seluruh lembaga di Indonesia agar kita menuju Indonesia Connected. Indonesia yang terhubung, terhubungnya dengan data kependudukan," ujarnya.
Terkait dengan data warga negara asing pemilik KTP-E yang kini menjadi polemik, Zudan mengungkapkan pihaknya hanya bisa menyerahkan 103 data WNA yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) dan tak serahkan 1.680 data WNA pemilik KTP-E seperti permintaan KPU.
Pasalnya, lembaga penyelenggara pemilu itu dinilai tak memerlukan 1.680 data WNA pemilik KTP-E. Permintaan ini hanya berdasar pada keinginan KPU. "Bila diberikan semua datanya, nanti kami khawatir terjadi salah input lagi dan masuk DPT," ujarnya. (*/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved