Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Tepis Tudingan BPN, Bawaslu: Kami Terima Surat Cuti Jokowi

Insi Nantika Jelita
06/3/2019 19:08
Tepis Tudingan BPN, Bawaslu: Kami Terima Surat Cuti Jokowi
(MI/Rommy Pujianto)

BADAN Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mempertanyakan cuti kampanye calon presiden Jokowi. Wakil Direktur Relawan BPN, Ferry Juliantono mendesak Jokowi untuk tegas dalam mengambil cuti saat berkampanye untuk menghindarkan fasilitas negara.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja meluruskan persoalan tersebut dengan mengatakan, "Pak Jokowi cuti kok, diajukan ke KPU. Nanti tanya KPU terima apa tidak, tapi jelas sampai sekarang KPU menerima beberapa kali pak presiden melakukan cuti kampanye kami sudah ada terima," terang Bagja di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (6/3)

Lebih lanjut, Bagja menjelaskan fasilitas yang didapatkan Jokowi sebagai petahana sekaligus presiden yakni kesehatan, protokoler dan keamanan.

"Tetap diperlakukan hal yang sama sebagai kepala negara. Transportasi juga melekat, Peraturan KPU kan menyatakan demikian. Kita menegakkan PKPU bahwa yang bersangkutan bisa mendapatkan hal itu," kata Bagja.

Baca juga: Presiden tidak Harus Cuti Total selama Masa Kampanye

Capres Prabowo, kata Bagja, juga mendapatkan fasilitas pengamanan saat kampanye. Karena hal itu sudah dijamin untuk kedua paslon mendapatkan fasilitas pengamanan yang standard untuk calon kepala negara.

"Jadi enggak bisa kemudian jadi masalah, itu kan peserta pemilu loh, dan pemilu itu mahal. Kalau tiba-tiba ada masalah kepada salah satu peserta pemilu jadi masalah bagi kita khususnya pemilu presiden dan cawapres.

"Pak Prabowo tak menjabat, tak perlu cuti kan. Jadi memang agak lebih berat yang menjabat karena memang ada fasilitas yang melekat dan juga kewenangan yang melekat itu yang dibatasi ketika yang bersangkutan jadi capres," sambung Bagja.

Bagja juga mengatakan pihaknya mewaspadai misalnya ada pengerahan ASN yang tidak diperbolehkan.

"Ketika presiden muncul sebagai calon presiden, itu yang tak boleh, pengerahan ASN. kami harapkan itu tidak dilakukan. jadi kami harapkan siapapun juga capres nya khususnya yang sedang menjabat," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya