Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PENGAMAT Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Syaiful Bahri menyebut rehabilitasi merupakan hukuman yang pantas didapatkan untuk pengguna narkoba.
"Dalam Undang-undang Narkotika atau psikotropika, maksimumnya hukuman mati. Tapi hukuman mati itu adalah mereka yang menjual. Sedangkan untuk pemakai kan tidak. Sehingga hukuman paling pantas adalah rehabilitasi," tutur Syaiful saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (5/3).
Dirinya juga mengatakan, berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna narkotika dapat tergolong sebagai korban.
Baca juga : Dibolehkan Pulang, Andi Arief Segera Jalani Rehabilitasi
Syaiful menambahkam, penahanan ataupun proses rehabilitasi juga merupakan wewenang dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Berkaitan dengan meluasnya kasus narkotika yang telah menjangkit masyarakat dari berbagai kalangan, dirinya menilai Badan Narkotika Nasional (BNN) harus bekerja secara maksimal. Sebab, BNN merupakan lembaga yang dibentuk khusus memerangi kasus narkoba di tanah air.
"Sebenarnya Indonesia sudah sangat modern dalam menangani kasus narkoba, karena ada BNN yang telah diberi kewenangan sangat luas. Jadi harus lebih maksimal saja," tutupnya. (OL-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved