Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Surat Suara Rusak akan Dimusnahkan

MI
05/3/2019 10:15
 Surat Suara Rusak akan Dimusnahkan
(ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho)

SEBANYAK 18.980 lembar pada surat suara DPR RI dan 6.176 lembar surat suara DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengalami kerusakan. Kerusakan surat suara di KPU Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diketahui diakibatkan tinta yang meluber, robek, terdapat noda atau titik dalam surat suara akibat percikan tinta dan perubahan warna pada logo partai.

"Surat suara yang rusak itu nanti dimusnahkan bersama-sama dengan Bawaslu dan Polisi. Nah, kekurangan surat suara (karena penyortiran) dilaporkan ke KPU RI untuk dikirim kekurangannya," jelas Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.

Pramono mengatakan surat suara yang rusak tersebut memang hasil penyortiran yang dilakukan semua KPU kab/kota. Sebelum dimasukkan ke dalam kotak suara, surat suara yang diterima dari pabrik itu dilakukan penyortiran, pelipatan, penghitungan, dan pengepakan.

"Nah, penyortiran itu gunanya untuk menyaring dan menyisihkan surat suara yang sobek, buram warna tulisan dan warna foto, ada noda (tinta), terlipat, dan lain-lain. Dalam dunia cetak-mencetak, kerusakan seperti ini biasa, dan jumlahnya kecil dibanding total volume cetakan.''

Baca Juga: Penyelenggara Pemilu Diserang Secara Sistematis dan Terencana

"Melalui proses sortir yang ketat ini sekaligus menepis kecurigaan bahwa KPU bisa menyelundupkan surat suara yang sudah tercoblos sebagaimana hoaks 7 kontainer berisi 70 juta surat suara. Kalaupun ada pasti akan tersortir sebelum dimasukkan dalam kotak-kotak suara," tambah Pramono.

Di sisi lain, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh telah menerbitkan 1.600 KTP-E untuk WNA. WNA yang mendapat KTP-E itu tersebar di empat provinsi, yaitu Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Komisioner KPU Viryan Aziz mengaku sampai saat ini belum mendapatkan data nama WNA yang mempunyai KTP-E itu. (Ins/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya