Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
GUBERNUR Aceh nonaktif Irwandi Yusuf tidak bisa mengintervensi penggunaan anggaran dana alokasi khusus Aceh (DOKA) ketika menjabat gubernur. Sebagai eksekutif, menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Azhari, Irwandi juga tidak bisa menentukan kontraktor yang akan melaksanakan proyek infrastruktur di kabupaten yang dibiayai anggaran DOKA. "Soal intervensi itu tidak bisa dan memang tidak pernah ada intervensi," ujar Azhari saat memberikan keterangan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Irwandi Yusuf di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.
Azhari menegaskan, Irwandi selama menjabat gubernur juga tidak pernah memberikan arahan untuk memenangkan salah satu rekanan kontraktor dalam pengerjaan proyek maupun pengadaan barang dan jasa di Pemprov Aceh. "Termasuk intervensi kabupaten itu juga tidak bisa karena setelah pagu anggaran diberikan kepada bupati atau sekretaris daerah, maka pagunya dibahas di tingkat musrenbang kabupaten. Provinsi tidak bisa atur," jelasnya.
Menurut Azhari, dalam hal anggaran, pemprov hanya bisa mengingatkan agar dana DOKA digunakan sesuai bidang yang diatur undang-undang dan qanun, yaitu pembangunan infrastruktur, ekonomi ke-rakyatan, pengentasan masyarakat dari kemiskinan, serta pemberdayaan dan pendana-an sosial kesehatan, hingga untuk keistimewaan Aceh.
Baca Juga: Tiga Pejabat Eselon II Provinsi Aceh dihadirkan di sidang Irwandi Yusuf
Sebagaimana diketahui, Ir-wandi terjerat kasus dugaan penyuapan senilai Rp1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov Aceh untuk memberi persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di wilayahnya dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari DOKA 2018 sebesar Rp108 miliar.
Sementara itu, Kuasa Hukum Irwandi Yusuf, Santrawan Paparang, menambahkan apa yang disampaikan Azhari sekaligus membantah semua anggapan adanya intervensi dari Irwandi terkait pemakaian dana DOKA. (Ths/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved