Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) di Ruang Sidang Panel MK, kemarin.
Dalam sidang perbaikan ini, Yuliansyah selaku pemohon menyampaikan perbaikan permohonan yakni mengurangi pasal yang diuji.
Pemohon menyatakan Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN melanggar hak konstitusionalnya karena tidak sesuai Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.
"Pasal a quo telah merugikan hak untuk aktif pemohon sebagaimana dijamin UUD 1945. Bahkan pasal a quo yang berlaku tidak adil pada pemohon, ASN yang dipenjara 2 tahun tidak berkaitan dengan jabatannya saja masih bisa aktif, sedangkan pemohon yang bersalah sesuai dengan jabatan diberhentikan dengan tidak hormat," jelas Yuliansyah di hadapan sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.
Mahanan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih.
Baca juga: Sidang MK Terkait UU Pilkada
Pada awalnya, Yuliansah menguji Pasal 13; Pasal 25 ayat (2) huruf e dan f; Pasal 27 huruf b; Pasal 50; Pasal 53 huruf e; Pasal 54 ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 87 ayat (2), (3), dan (4) huruf b dan d; Pasal 88 ayat (1) huruf c dan ayat (2); Pasal 129 ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 134; dan Pasal 141 UU ASN karena bertentangan dengan UUD 1945.
Melalui perkara yang teregistrasi Nomor 15/PUU-XVII/2019 ini, pemohon yang berprofesi sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan uji materi ke MK.
Hal itu ia lakukan setelah menerima surat keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden Republik Indonesia tentang Pemberhentian tidak dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil Nomor 00002/KEPKA/THD/0217 tanggal 8 Februari 2017. Penyebabnya ialah diri-nya mengalami pemberhentian sementara PNS.
Selanjutnya, pemohon mengalami pemberhentian gaji dan tunjangan serta tidak diperbolehkan masuk kerja. Berikutnya, hingga masa batas usia pensiun pada 21 Juli 2018, pemohon masih mengalami ketidakjelasan status kepegawaian.
Mahkamah juga menggelar sidang dengan pemohon Rochmadi Sularsono terkat UU ASN terkait aturan mengenai pegawai tidak tetap. (*/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved