Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
TERDAKWA kasus suap Zainudin Hasan diketahui membeli sebuah mobil Mercedes Benz CLA 200 AMG B-786-JSC seharga Rp776 juta menggunakan nama istrinya, Jasmine Saras. Transaksi pembelian mobil mewah ini terjadi pada November 2016 saat Zainudin menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan. Hal tersebut diungkapkan saksi Andi Ong saat menjelaskan kasus fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yang melibatkan terdakwa Zainudin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Bandarlampung, kemarin.
Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Selain Andi yang merupakan Supervisor Sales PT Cakrawala Otomotif Brabasan (Mercedes Benz), JPU menghadirkan tiga saksi lain, yaitu pengusaha Iskandar Rafiza, kontraktor Ari Gunawan, dan Anggota DPRD Kota Bandarlampung Wahyu Lesmono.
Lebih lanjut saksi Andi menjelaskan, dirinya mendapatkan pemesanan itu dari seorang rekannya yang bekerja di sebuah bank (BCA) di Jakarta. "Pertama saya ketemu orang kepercayaan Pak Zainudin, yakni Sudarman. Kemudian kedua kalinya baru saya bertemu Pak Zainudin di kediamannya," ungkapnya.
Saat bertemu Zainudin di kediamannya di Jakarta Selatan, keduanya menyepakati jual-beli mobil tersebut. Saat itu, Andi diberikan uang Rp5 juta sebagai tanda jadi. "Totalnya Rp776 juta, kemudian pembayaran dilakukan dengan cara transfer sebanyak dua kali. Saya tidak tahu siapa yang transfer," paparnya.
Ketika majelis hakim menanyakan atas nama siapa kepemilikan mobil tersebut, Andi menjawab STNK (surat tanda nomor kendaraan)-nya atas nama Jasmine. "Infonya itu istrinya Pak Zainudin, tapi mobilnya sudah lunas, dan transaksinya di rumahnya Pak Zainudin," katanya.
Baca Juga: KPK Beberkan Kasus Korupsi Zainudin Hasan Senilai Rp106 Miliar
Sebelumnya, Zainudin didakwa menerima suap sebesar Rp72 miliar dari rekanan proyek di Dinas PUPR setempat. Zainudin didakwa melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Hermansyah Hamidi (Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan 2016-2017), Anjar Asmara (Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan 2017-2018), serta Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni sebagai pejabat di Dinas PUPR Lampung Selatan.
Terima Rp10 miliar
Pada persidangan itu, Iskandar Rafiza mengaku pernah menerima paket proyek dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp10 miliar dari Syahroni pada 2018. Selain kenal dengan Syahroni, saksi mengaku meminta proyek tersebut atas inisiatifnya sendiri. "Saya pribumi dan saya juga mau membangun daerah saya," jelasnya.
Iskandar menjelaskan, dirinya pertama kali kenal dengan Syahroni saat akan mengajukan penawaran pekerjaan proyek di Dinas Bina Marga Lampung Selatan. Ia juga menjelaskan dirinya mempunyai badan usaha yang bergerak di bidang kontraktor, yakni CV 72. "Waktu itu Syahroni mengajak saya agar mengikuti lelang proyek sebanyak 13 paket pekerjaan. Saya dapat dengan nilai pagu Rp10 miliar," jelasnya. (Ant/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved