Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Kasus Suap DPRD Sumut Dilimpahkan ke Penuntutan

MI
05/3/2019 10:05
Kasus Suap DPRD Sumut Dilimpahkan ke Penuntutan
(MI/ROMMY PUJIANTO)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap mantan anggota DPRD Sumatra Utara Ferry Suando Tanuray Kaban (FST). Ferry merupakan tersangka suap terkait fungsi dan wewenang anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019. "Hari ini, penyidikan untuk tersangka FST telah selesai. Penyidik sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti pada penuntut umum," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.

Febri mengungkapkan, persidangan terhadap Ferry akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selama proses penyidikan KPK telah memeriksa 175 saksi untuk tersangka Ferry yang terdiri dari unsur DPRD Sumut Periode 2014-2019, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumut, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut. Selain itu, KPK juga memeriksa Direktur Rumah Sakit Jiwa Sumut, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, staf Ahli Fraksi PDS DPRD Sumut 2009-2014. Kemudian, KPK juga memeriksa Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut, mantan Kepala Diklat Pemprov Sumut, Guru Besar Universitas Negeri Medan, dosen, PNS, wiraswasta, dan staf pribadi.

Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Ke-38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatra Utara Gatot Puji Nugroho.

Baca juga: Pemeriksaan Mantan Anggota DPRD Sumatra Utara Dermawan Sembiring

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima fee masing-masing antara Rp300 juta sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya