Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

KPK Kejar Uang Panas Korupsi Bakamla

M Ilham Ramadhan Avisena
05/3/2019 10:00
KPK Kejar Uang Panas Korupsi Bakamla
(ANTARA/Reno Esnir)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membekukan uang senilai Rp60 miliar dari rekening PT ME (Merial Esa). Pembekuan tersebut dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring Bakamla (Badan Keamanan Laut) RI.

Lembaga antirasywah sebelumnya menetapkan PT ME sebagai tersangka berkat hasil pengembangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-Perubahan 2016.

"Pembekuan uang ini merupakan bagian dari upaya mengejar keuntungan yang diduga diperoleh tersangka sebagai akibat dari suap yang diberikan pada Fayakhun Andriadi untuk mengurus anggaran di Bakamla," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, kemarin.

Fayakhun merupakan anggota Komisi I DPR RI 2014-2019 yang diduga menerima suap untuk mengurus anggar-an pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI pada 2016 silam.

Terkait dengan itu, KPK mengupayakan uang tersebut kembali ke kas negara.

"KPK menduga PT ME menggunakan bendera PT MTI yang mengerjakan proyek Satelit Monitoring di Bakamla RI. Sehingga keuntungan yang tidak semestinya yang didapatkan korporasi akan kami upayakan semaksimal mungkin dikembalikan pada negara," tambah Febri.

Baca juga: KPK Bantah Usulkan Penghapusan LHKPN

Sebelumnya, diketahui Fayakhun diduga menerima menerima uang sejumlah S$911.480 atau setara Rp12 miliar yang dikirim secara bertahap melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, Tiongkok.

PT ME terseret kasus ini lantaran diduga ikut membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara terkait dalam APBNP 2016 yang semula akan diberi-kan kepada Bakamla.

Bangun sistem

KPK, kata Febri, mengaharapkan koorporasi yang ada di Indonesia mulai membangun sistem pencegahan korupsi agar hal serupa tidak terulang pada koorporasi lainnya.

"Lebih baik jika korporasi yang ada di Indonesia membangun sistem pencegahan korupsi dan memastikan tidak memberikan suap baik untuk mengurus anggaran, memenangkan tender, ataupun memperoleh perizinan. Karena jika korporasi dipro-ses, baik dalam kasus suap ataupun kerugian keuangan negara, KPK akan memproses keuntungan yang didapatkan akibat tindak pidana tersebut," tutup Febri.

KPK menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka kasus dugaan suap proses pembahasan dan pengesahan anggaran pada Bakamla karena diduga secara bersama-sama memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN-P Tahun 2016 untuk Bakamla.

Komisaris PT Merial Esa, Erwin Sya'af Arief, diduga berkomunikasi dengan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring di Bakamla masuk APBN-P 2016.

Erwin menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun jika berhasil meloloskan permin-taannya. Total komitmen fee dalam proyek ini yaitu 7% dan 1% di antaranya untuk Fayakhun. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya