Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mempersilakan aparatur sipil negara (ASN) mengampanyekan program kerja pemerintah. Dia menegaskan ASN berkewajiban menyukseskan program pemerintah. Namun, ASN harus tetap menjaga netralitas.
"ASN kan aparatur pemerintah sehingga boleh menyosialisasikan program pemerintah. ASN adalah pelaksana program pemerintah. ASN tentu wajib bekerja dalam rangka melaksanakan program pemerintah berdasarkan per-aturan perundang-undangan," kata Wahyu di Jakarta, kemarin.
Salah satu program yang boleh dikampanyekan ialah Nawacita dari Presiden Joko Widodo. Hal itu juga sempat disinggung Jokowi dalam kunjungan kerjanya di Kendari dan Gorontalo.
Wahyu menuturkan, meski berbau kampanye, hal itu tidak termasuk pelanggaran sebab Jokowi masih berstatus sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan Nawacita merupakan program kerja pemerintah ini.
"Harus dipahami posisi Presiden Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, yang pada waktu bersamaan juga menjadi calon presiden petahana. Sepanjang tidak sedang berkampanye, maka Presiden Jokowi dalam posisi menjalankan tugas," ujar Wahyu.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan kewajiban netralitas ASN dalam Pemilu 2019. Meski demikian, mereka didorong tetap mengampanyekan program kerja di satuan atau wilayah kerja mereka karena ASN memiliki dua fungsi, yakni konteks politik dan konteks kerja.
"Untuk fungsi politik dia harus netral. Untuk fungsi ASN yang harus tegak lurus, dia untuk kampanye boleh, tapi kampanye program, bukan kampanye mendukung pasangan calon nomor 1, nomor 2, atau dari partai politik," imbuh Tjahjo.
Ia juga mengingatkan ASN agar tidak menggunakan aset-aset daerah untuk kampanye, menggerakkan, dan mengorganisasi massa. "Nggak boleh," ujarnya.
Dipertanyakan
Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ahmad Riza Patria, mempertanyakan pernyataan Tjahjo itu. "Pertanyaannya, kampanye program kerja itu seperti apa? Bentuknya seperti apa? Apa yang dikampanyekan?" ujar Ahmad Riza, kemarin.
Baca Juga: KPU Tegaskan Tidak Akan Turuti Desakan Bawaslu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengatakan kampanye program kerja menjelang pemilu presiden merupakan sesuatu yang agak abu-abu. "Pemerintah itu kan 5 tahun. Kok ada kampanye program kerja menjelang pilpres? Maksudnya apa kampanye program kerja itu?" tegasnya.
"Kalau bahwa selama ini Jokowi sudah berbuat begini-begini, ya kan, memberikan ini, ini, ini kan sama aja kampanye. Karena menyebut nama. Nanti ada yang teriak, capres. Bagaimana kita bisa membedakan kampanye pilpres dengan program kerja," tuturnya.
Politikus Partai Gerindra itu menilai instruksi Tjahjo sangat berlebihan. (Medcom/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved