Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pemohon Uji Materi UU Pilkada Perbaiki Permohonan

Antara
04/3/2019 19:53
Pemohon Uji Materi UU Pilkada Perbaiki Permohonan
(MI/RAMDANI)

PEMOHON pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) menegaskan permohonan kembali dalam sidang perbaikan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pemohon tetap merasa dirugikan atas berlakunya frasa pemilihan berikutnya pada Pasal 54D Ayat (2) UU Pilkada," kata kuasa hukum pemohon Yusril Ihza Mahendra di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin (4/3).

Baca juga: KPU Belum Terima Data 1.680 KTP-E WNA dari Dukcapil

Adapun ketentuan tersebut menyebutkan bahwa jika perolehan suara pasangan calon kurang dari jumlah yang ditentukan, pasangan calon yang kalah dalam pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

Yusril menjelaskan, bahwa kliennya merasa ketentuan tersebut telah memberikan penjelasan yang multitafsir terkait dengan pemilihan.

"Apakah pemilihan berikutnya yang dimaksud adalah pemilihan yang diselenggarakan oleh pasangan calon perseorangan dengan kolom kosong untuk kedua kalinya, ataukah pemilihan yang benar-benar dibuka siapa pun yang memenuhi persyaratan untuk mengikutinya," ujar Yusril.

Menurut Yusril, kata "pemilihan" itu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemohon untuk mengikuti pemilihan berikutnya. Pemohon dalam perkara ini adalah Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal yang merupakan pasangan calon dalam Pilwalkot Makassar 2018 dan telah ditetapkan sebagai pasangan calon tunggal.

Dalam dalilnya, pemohon menyebutkan bahwa Pilwalkot Makassar 2018 diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu pemohon selaku paslon nomor urut 1, serta Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham sebagai paslon nomor urut 2.

Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, KPU menetapkan bahwa Pilwalkot Makassar 2018 hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yaitu pemohon melawan kolom kosong.

Baca juga: Polisi: Andi Arief Sebatas Pengguna

Namun, hasil penghitungan suara pemilihan Pilwalkot Makassar menunjukkan bahwa pemohon memperoleh suara sebanyak 264.245 suara, sementara kolom kosong memperoleh suara sebanyak 300.795.

Pemohon kemudian mengajukan sengketa hasil Pilwalkot Makassar ke MK pada tanggal 10 Agustus 2018. Namun, permohonannya tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah karena tidak memenuhi syarat formal. (Ant/OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik