Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Bukan Otoritas Mutlak Bawaslu

Golda Eksa 
04/3/2019 10:55
Bukan Otoritas Mutlak Bawaslu
(MI/PIUS ERLANGGA)

BAGAIMANA komentar Anda ketika kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang menjerat tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif?

Perlu dipahami mekanisme penanganan pemilu bukan otoritas mutlak dari Bawaslu. Bawaslu bersama kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) sudah melakukan pembahasan pada tahap 1, 2, dan 3. Disepakati ada unsur dugaan tindak pidana pemilu dalam kasus itu sehingga harus diproses. Bahkan kepolisian juga sudah menentukan tersangka.

Artinya kasus itu harus jalan terus dan tidak bisa dihentikan?

Karena dalam pemahaman yang ideal ketika suatu kasus sudah dibahas sejak awal oleh tiga lembaga, mestinya enggak ada unsur balik SP3. Kalau sudah tahu lemah, jangan lanjut. Kalau tahu kuat, ayo lanjut. Kira-kira seperti itu.

Baca Juga: Bawaslu: Pelanggaran Kampanye Didominasi Keterlibatan ASN

Apa pandangan Bawaslu menyikapi realitas itu. Apalagi, sejak awal polisi terlibat pembahasan di Sentra Gakkumdu?

Sebetulnya, ketika banyak hal di awal sudah dituangkan dalam berita acara pembahasan Sentra Gakkumdu, di tahap pertama hingga ketiga, ya clear. Kalau di tengah jalan kemudian ada apa, saya enggak tahu, wallahu a'lam.

Faktanya hingga batas akhir penyidikan (14 hari) tersangka tidak memenuhi panggilan. Apakah itu bisa dijadikan dasar menutup kasus?

"Sebetulnya di UU 7/2017 tentang Pemilu itu ada ruang namanya in absentia atau proses peradilan tanpa hadirnya pihak tersangka. Bawaslu sudah selesai mengawal ini pada pembahasan tahap 1, 2, dan 3. Jadi, dalam konteks penyidikan Bawaslu selalu koordinasi, misalnya kurang bukti dan perlu klarifikasi, ya Bawaslu hadirkan."

Mengenai pemahaman sidang in absentia, apakah bisa kasus itu tidak dilanjutkan?

Pengertian in absentia sepemahaman kami bahwa itu kasus bisa dilanjutkan. Kenapa? Karena ada bukti. Lagi pula namanya tersangka itu tidak harus dikejar sebuah pengakuannya, tetapi tugas penyidik dan penuntut umum untuk bisa membuktikan atas fakta dan alat bukti lainnya.

Mungkinkah SP3 kasus itu dan digugurkannya status tersangka bernuansa politis?

Saya enggak tahu. Kami enggak tahu, mohon bisa dikonfirmasi ke kepolisian dan kejaksaan." (Gol)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya