Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
MABES Polri menolak anggapan ada muatan politis dihentikannya kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Ma'arif. Polri beranggapan sudah menjalankan tugas sesuai koridor dengan melakukan gelar perkara mengundang unsur Gakkumdu dan saksi ahli.
Berikut petikan wawancara Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo.
Bagaimana sebenarnya proses penghentian kasus Ketua PA 212 Slamet Ma'arif?
Soal proses penyidikan Ketua PA 212, dari hasil gelar perkara penyidik bersama Gakkumdu dan para ahli, disimpulkan belum cukup bukti pidana ada kesengajaan yang dilakukan tersangka. Karena itu, kita simpulkan proses penyidikan dihentikan.
Soal batasan waktu 14 hari apa jadi kesulitan Polri, apalagi Slamet Ma'arif tidak hadir?
Baca Juga: Ayo Cegah Pelanggaran Kampanye
Bukan (karena batasan waktu). Kan ada Gakkumdu, penyidik Polres Surakarta, juga mengundang para ahli. Unsur kesengajaan yang bersangkutan melakukan itu belum ditemukan penyidik. Yang bersangkutan kan dua kali dipanggil juga ngakunya sakit. Udah disampaikan Polda.
Kenapa enggak gelar perkara sebelum penetapan tersangka?
Kan gelar enggak hanya sekali, sebelum penetapan tersangka gelar, setelah itu gelar lagi sesuai hasil laporan Bawaslu. Setelah gelar, tindak lanjut pemanggilan. Setelah dua kali tidak hadir, gelar lagi. Panggil saksi ahli. Kalau ketiga tuh pasti surat perintah membawa.
Bawaslu mempertanyakan, dalam proses awal di Gakkumdu sudah diputuskan itu masuk pidana pemilu, kenapa sekarang tidak menemukan unsur pidana?
Teknis itu kan penyidik. Penyidik memiliki pandangan dari hasil gelar perkara seperti itu yang terakhir. Itu menjadi debatable juga dari gelar perkara itu. Kalau ada bukti-bukti yang cukup, ya kemungkinan. Penyidik dengan unsur kehati-hatian melakukan gelar perkara, mengundang Gakkumdu dan ahli untuk gelar perkara komprehensif. Gelar perkara kan diundang, jadi gelar perkara semua terkait dalam rangka memutuskan apa yang menjadi rekomendasi dalam gelar itu, dan itu hasilnya. Sudah disampaikan sementara seperti itu.
Ada yang beranggapan itu terlalu politis, Polri cari aman?
Enggak ada (muatan politis).Polisi profesional dalam proses penyidikan. Itu menyangkut integritas penyidik juga. (Mal)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved