Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Penyuap Hakim Merry Dituntut 5,5 Tahun Penjara

MI
02/3/2019 09:35
Penyuap Hakim Merry Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Tersangka perantara suap Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba, Hadi Setiawan saat tiba sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK(ANTARA/Reno Esnir)

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pembe-rantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan Hadi Setiawan, terdakwa yang menyuap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Merry Purba. "Dari fakta-fakta persidangan, kami dapat menyimpulkan perbuatan terdakwa Hadi Setiawan telah bersalah, yakni telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp350 juta subsider 4 bulan kurungan," kata JPU KPK Haerudin saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.

Faktor yang memberatkan terdakwa ialah tidak ikut serta mewujudkan program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, terdakwa merupakan pelaku aktif dan cukup dominan dalam perkara itu. Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan hakim Sontan Merauke Sinaga. Selain itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut pemblokiran bank atas nama Hadi Setiawan.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 5 Korporasi Tersangka Suap Pajak

Sebaliknya, hal yang meringankan ialah terdakwa menyesali perbuatannya. Hadi diyakini terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK menangkap 8 orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, yakni 4 orang di antaranya ialah hakim. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK hanya menetapkan Merry Purba sebagai tersangka dengan dakwaan menerima suap sebesar S$150 ribu (sekitar Rp1,56 miliar) dari Dirut PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi melalui Helpandi selaku panitera. Pemberian hadiah itu berasal dari Tamin melalui Hadi yang diterima Helpandi sebanyak S$280 ribu. Tujuan pemberian itu ialah agar Tamin mendapat putusan bebas dalam putusan perkara tipikor mengenai pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektare bekas hak guna usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Pasa IV Desa Helvetia, Deli Serdang. (Ant/P-4



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya