Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
Kejaksaan Agung menilai penghentian penyidikan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang menjerat Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif sebagai hal wajar dan tidak bermuatan politis. Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan, keputusan tersebut merupakan ranah penyidik kepolisian dan harus dihormati.
"Oh, itu enggak ada politis. Semua, kan sekarang ini musimnya tuduhan politisasi segala macam. Kita lihatlah nanti dan jangan memperkeruh suasana," ujarnya di Kompleks Kejaksaan Agung, kemarin.
Slamet merupakan tersangka kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang merujuk laporan dari Badan Pengawas Pemilu. Namun, di tengah jalan Korps Bhayangkara melalui Polda Jawa Tengah justru mengugurkan status tersangka Ma'arif, serta memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan (SP3).
Menurut Prasetyo, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya terdapat Kejaksaan RI, Polri, dan Bawaslu, sudah mengatur mekanisme kerja terkait dengan temuan dugaan pelanggaran pemilu. Pada tahap awal, Bawaslu bertugas menentukan hasil penyelidikannya, apakah masuk kategori administrasi atau pidana pemilihan umum. "Jika dianggap sebagai pidana pemilihan umum, ya tentu diserahkan kepada penyidik Polri untuk dilakukan penyidikan. Setelah itu diserahkan kepada kejaksaan (tahap penuntutan)," katanya.
Prasetyo menambahkan, mekanisme penanganan perkara khusus di Sentra Gakkumdu serupa dengan penanganan perkara biasa. Hanya saja, petugas yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu bekerja di bawah satu atap agar bisa mempercepat penyelesaian kasus.
Baca juga: Kejaksaan Bidik Perkara Korupsi Besar
"Apalagi kasus khusus itu dibatasi waktunya. Jika dianggap melebihi ketentuan yang ada, ya dianggap kedaluwarsa. Detail kasus itu (SP3 Slamet Ma'arif) kita belum tahu seperti apa, karena saya belum mendapat laporan," pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Prasetyo menyebutkan, pihaknya mulai membidik perkara korupsi besar (big fish) di Tanah Air. Kejaksaan juga memastikan penanganan perkara itu tidak akan bersinggungan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri. "Penanganan perkara besar memang sudah menjadi kehendak kita semua," ujarnya.
Namun, sambung dia, Korps Adhyaksa pada prinsipnya lebih senang jika tidak ada perkara praktik lancung yang diproses. Itu lantaran kejaksaan lebih menekankan pada upaya pencegahan ketimbang penindakan.
Ia juga tidak ingin penanganan kasus korupsi menyebabkan kegaduhan. "Prinsipnya cepat, sederhana, dan murah. Tentunya di sini kita lihat, apalagi kasus big fish untuk kumpulkan buktinya tidak sederhana," pungkasnya. (Gol/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved