Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Undang-Undang dan Birokrasi Jadi Alasan ASN Koruptor Lama Dipecat

Insi Nantika Jelita
28/2/2019 22:30
Undang-Undang dan Birokrasi Jadi Alasan ASN Koruptor Lama Dipecat
(Ilustrasi--Thinkstock)

LAMBANNYA pemecatan pegawai negeri sipil yang sudah terbukti melakukan korupsi memunculkan keprihatinan di kalangan masyarakat. Ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai persoalan itu akibat peraturan perundangan yang belum mencakup proses pemberhentian secara cepat.
 
Pendapat itu dikemukakan Zainal saat menanggapi masih ada 1.466 aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang telah mendapat vonis bersalah dari pengadilan akibat melakukan tindak pidana korupsi. 

"Ada peraturan yang masih simpang siur penerjemahannya. Mungkin memang peraturan undang-undang belum bisa meng-cover proses pemberhentian mereka secara cepat. Saya juga menduga para atasanya belum cepat merespons perubahan ini, karena namanya atasan itu yang melakukan eksekusi pemberhentian ASN koruptor," jelasnya saat dihubungi Media Indonesia, Jakarta, Kamis (28/2).

Zainal kemudian juga menduga adanya permohonan ASN koruptor yang meminta atasannya untuk tidak diberhentikan. "Bisa jadi atasannya tidak enak untuk memberhentikan, mungkin semacam balas budi, banyak kemungkinan. Nah saya sih melihat dua, sumbernya adalah peraturan yang tidak kuat, yang kedua pada saat yang sama atasan nya sendiri yang tidak mengambil proses yang cepat untuk ambil tindakan," ungkap Zainal.

Ia kemudian menawarkan solusi agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat konsep bagaimana cara mempercepat pemberhentian mereka, kemudian menawarkan kepada pemerintah dan DPR,

"KPK punya kewenangan untuk mendorong percepatan pemberantasan korupsi, maka KPK bisa mendorong supaya pelaksanaan hukuman ASN koruptor dipercepat. Tapi kalau mau, presiden bisa, sangat mungkin kalau pejabat daerahnya bisa kena. Presiden yang turun tangan, tapi itu belum terlalu perlu," ucap Zainal.

Sebelumnya, Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyatakan pemecatan PNS terpidana korupsi ada di tangan pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi terkait. Selama belum dipecat, mereka masih menerima gaji dari negara sebagai PNS.

"Pada akhirnya yang tetap harus proaktif ialah dari PPK. Bentuk proaktifnya dengan mengakses direktori putusan MA (Mahkamah Agung) dan itu sangat mudah. Undang-Undang ASN No 5 Tahun 2014 itu jelas mengatakan bahwa yang berwenang untuk melakukan pengangkatan ataupun promosi, mutasi, hingga pemecatan dengan tidak hormat itu ialah PPK," tegas Ridwan saat dihubungi Media Indonesia, kemarin. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya