Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PROSES peradilan yang kredibel dan dapat dipercaya serta menghadirkan kepastian hukum adalah salah satu fondasi penting untuk mengantarkan Indonesia menjadi negara maju.
Menurut Presiden Joko Widodo, kepastian dan transparansi hukum merupakan pilar penting kekuatan bangsa menuju Indonesia yang maju.
Presiden Jokowi menegaskan peran penting peradilan tersebut saat menghadiri Sidang Pleno Mahkamah Agung RI 2019 di Jakarta Convetion Center, Senayan, Jakarta, Rabu (27/2).
Sidang pleno itu bertema 'Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi'.
Dalam upaya memberikan kepastian hukum, jelas Presiden, pemerintah telah berupaya melakukan berbagai langkah, seperti pemberantasan korupsi dan pungli, penyederhanaan regulasi dan perizinan, serta reformasi birokrasi.
"Ini semua merupakan upaya untuk menciptakan kepastian hukum yang pada akhirnya akan berdampak pada iklim investasi yang kondusif dan perbaikan kondisi perekonomian bangsa. Namun, apa yang dilakukan pemerintah tidak akan ada artinya apabila tidak diimbangi dengan dukungan lembaga peradilan," tandasnya.
Baca juga: Jokowi dan JK Hadiri Sidang Pleno Istimewa MA
MA, sambung Kepala Negara, turut menjadi kunci bagi keberhasilan Indonesia melakukan lompatan kemajuan dalam beberapa tahun terakhir. Misalnya, melonjaknya peringkat Indonesia dalam kemudahan berbisnis dari angka 120 ke 73.
"Di situ ada peran penting dari reformasi di lembaga peradilan yang dipimpin MA. Saya semakin optimis bahwa sistem peradilan di Indonesia akan semakin inovatif, semakin maju, dan memperkuat kepercayaan dari rakyat akan keadilan," tandasnya.
Acara itu turut dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Menkum HAM Yasonna Laoly, Ketua DPD Oesman Sapta Odang serta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (OL-3)
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved