Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PRESIDEN Joko Widodo dan Wakil Presiden M. Jusuf Kalla menghadiri Sidang Pleno Istimewa Mahkamah Agung RI di Jakarta Convention Center Jakarta, Rabu (27/2).
Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla serta Ketua MA M. Hatta Ali memasuki ruang sidang pleno istimewa secara bersamaan.
Sidang Pleno Istimewa MA yang dibuka oleh Hatta Ali itu dengan agenda Laporan Tahunan MA Tahun 2019.
Tema Sidang Pleno Istimewa MA itu mengambil tema Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi.
Hatta mengatakan bahwa Sidang Pleno MA dengan agenda Laporan Tahunan MA merupakan agenda rutin tahunan. Ia menjelaskan bahwa laporan tahunan merupakan bentuk pertanggubjawaban MA kepada publik atas capaian MA sekaligus sebagai sarana evaluasi internal selama 1 tahun terakhir.
"MA terus mendorong terbentuknya peradilan yang sederhana, murah, dan cepat dengan memanfaatkan teknologi informasi," katanya.
Baca juga: Mahkamah Agung Dukung BANI Bentukan Kadin
Hadir dalam sidang pleno istimewa terbuka itu para hakim agung, para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, pimpinan lembaga negara, dan perwakilan negara sahabat.
Menteri Kabinet Kerja yang hadir, antara lain, Menkumham Yasonna Laoly dan Menko Polhukam Wiranto. (OL-3)
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved