Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo dan Wakil Presiden M. Jusuf Kalla menghadiri Sidang Pleno Istimewa Mahkamah Agung RI di Jakarta Convention Center Jakarta, Rabu (27/2).
Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla serta Ketua MA M. Hatta Ali memasuki ruang sidang pleno istimewa secara bersamaan.
Sidang Pleno Istimewa MA yang dibuka oleh Hatta Ali itu dengan agenda Laporan Tahunan MA Tahun 2019.
Tema Sidang Pleno Istimewa MA itu mengambil tema Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi.
Hatta mengatakan bahwa Sidang Pleno MA dengan agenda Laporan Tahunan MA merupakan agenda rutin tahunan. Ia menjelaskan bahwa laporan tahunan merupakan bentuk pertanggubjawaban MA kepada publik atas capaian MA sekaligus sebagai sarana evaluasi internal selama 1 tahun terakhir.
"MA terus mendorong terbentuknya peradilan yang sederhana, murah, dan cepat dengan memanfaatkan teknologi informasi," katanya.
Baca juga: Mahkamah Agung Dukung BANI Bentukan Kadin
Hadir dalam sidang pleno istimewa terbuka itu para hakim agung, para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, pimpinan lembaga negara, dan perwakilan negara sahabat.
Menteri Kabinet Kerja yang hadir, antara lain, Menkumham Yasonna Laoly dan Menko Polhukam Wiranto. (OL-3)
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved