Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) masih mencari jalan untuk menyelesaikan ketersediaan surat suara untuk pemilih yang pindah tempat pemungutan suara (TPS). Salah satunya, melalui uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi.
Banyaknya pemilih yang pindah TPS membuat jumlah surat suara berpotensi tidak mencukupi. KPU tidak bisa menambah pengadaan surat suara karena undang-undang hanya membolehkan 2% tambahan surat suara sebagai cadangan, dihitung berdasarkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Opsi uji materi pun dikaji. Namun, semestinya bukan KPU yang mengajukan uji materi sebagai pemohon. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU, Viryan Azis di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Selasa (26/2).
"KPU sudah membahas kemarin, opsi uji materi tidak KPU lakukan (sebagai pemohon). Ya satu opsi yang paling mungkin sekarang, mendorong organisasi masyarakat sipil atau civil society melakukan uji materi," ungkapnya.
Menurut Viryan, MK bisa saja memutus cepat karena pernah memutus cepat perkara seperti putusan soal KTP menjadi alat verifikasi pemilih pada Pilpres 2009 yang dimohonkan oleh Refly Harun. Perkara itu terdaftar pada 24 Juni dan diputus 6 Juli 2009. Mahkamah hanya butuh 12 hari untuk memutuskan. Bahkan, putusan itu dikeluarkan dua hari menjelang pilpres.
Lebih lanjut, Viryan menegaskan bahwa KPU tidak mungkin mencetak surat suara untuk pemilih pindah TPS karena tidak ada dalam aturan di Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Oleh karena itu, harus ada upaya hukum untuk menyelesaikan perkara tersebut.
"Tidak memungkinkan KPU mencetak surat suara khusus DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) karena dalam UU sudah disebutkan hanya (surat suara) untuk DPT plus 2% cadangan. Kalau KPU tetap melakukan, ini menjadi bagian potensi untuk kemudian dianggap tidak sesuai dengan ketentuan. Kan tidak ada ketentuan surat suara DPTb dicetak," jelas Viryan.
KPU, kata Viryan, sedang lakukan koordinasi dengan bertemu salah satu pimpinan Komisi II DPR RI untuk mencari jalan alternatif yang memungkinkan.
"Ya ke DPR, ke pemerintah. Kami ingin solusi teknis ini kemudian diketahui oleh semua pihak tidak holeh tertutup, karena ini menyangkut proses pemilu yang demokratis dan terbuka. Prinspinya bagi KPU melindungi hak pilih warga negara itu wajib. tinggal solusi teknisnya bagaimana. Itu yang sedang terus kita lalukan pembahasan," tandasnya. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved