Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

KTP-E Warga Tiongkok Diduga Rekayasa, KPU Lapor ke Mabes Polri

Insi Nantika Jelita
26/2/2019 18:30
KTP-E Warga Tiongkok Diduga Rekayasa, KPU Lapor ke Mabes Polri
(MI/Susanto)

WARGA asing asal Tiongkok yang kedapatan mengantongi KTP Elektronik santer diperbincangkan. Foto KTP-E tersebut beredar luas di media sosial.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pengecekan bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta  Bawaslu. Hasilnya, terdapat ketidaksesuaian data yang diduga mengarah pada rekayasa foto.

Pada KTP-E tersebut tampak foto wajah pria dengan nama yang tertera Guohui Chen. Tempat dan tanggal lahir, Fujian, 25 Maret 1977. Alamat, Jalan Selamet Perumahan Rancabali, RT 002 RW 04, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. Status pernikahan, menikah. Kewarganegaraan, Tiongkok.

"Jadi KPU sudah berkoordinasi denengan Dukcapil, dengan rekan Bawaslu lakukan pengecekan. Ternyata NIK 3203012503770011 atas nama Bahar. Kemudian NIK-nya berbeda antara di KTP elektronik dengan di DPT (Daftar Pemilih Tetap). Poin pentingnya adalah Bapak Guohui Chen dengan NIK ini tidak ada di DPT pemilu 2019. Poin pentingnya itu," ungkap Komisioner KPU, Viryan Azis, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (26/2).

Temuan KPU tersebut sudah melalui verifikasi faktual. Penelusuran sampai pada data yang tercantum pada kartu keluarga (KK).

"Kami pastikan lagi di KK-nya, jadi KK atas nama Bahar, artinya NIK tadi yang kami sebutkan atas nama Bapak Bahar. Kemudian, yang bersangkutan sudah terdaftar di DPT atas nama Bahar. Data ini sepenuhnya KPU terima dari DP4 pilgub 2018," jelas Viryan.

Atas kejadian tersebut, KPU melaporkan ke Cyber Crime Mabes Polri agar kasus tersebut ditindaklanjuti. "Kami serahkan kepada yang lebih ahli, kita laporkan kepada Cyber Crime Mabes Polri agar ditelaah lebih dalam. Apakah foto tersebut hasil editan atau bukan," kata Viryan.

Temuan bermula saat dilakukan sidak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur ke sejumlah perusahaan di Kecamatan Cibeber, pekan lalu. Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kedapatan mengantongi KTP-E.

Meski begitu, kepemilikan KTP-E tersebut telah sesuai peraturan perundangan sebagai identitas bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap. Walau punya KTP-E, mereka tidak memiliki hak pilih dalam pemilu Indonesia karena bukan warga negara Indonesia (WNI). (A-2)

Berita terkait : Tenaga Kerja Asing di Cianjur Kantongi KTP Elektronik



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya