Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Bawaslu Tegaskan Kasus Slamet Ma'arif tidak Bisa Dihentikan

Golda Eksa
26/2/2019 16:20
Bawaslu Tegaskan Kasus Slamet Ma'arif tidak Bisa Dihentikan
(MI/ROMMY PUJIANTO )

BADAN Pengawas Pemilu RI mempertanyakan alasan Korps Bhayangkara menghentikan proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang menjerat tersangka Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif. Seharusnya kasus tersebut dituntaskan melalui mekanisme pengadilan, bukan disetop di tengah jalan.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengemukakan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu bukan otoritas mutlak Bawaslu. Bawaslu hanya bertugas menyajikan data dan temuan, termasuk mengumpulkan alat bukti maupun fakta dan data hasil laporan.

Dalam prosesnya, Bawaslu bersama Polri dan Korps Adhyaksa diberi mandat untuk menangani perkara pidana pemilu. Ketiga instansi yang tergabung dalam wadah sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu), itu berhak menentukan apakah kasus yang ditangani memuat unsur pidana atau tidak.

"Pada pembahasan di Sentra Gakkumdu ada berbagai tahap, tahap 1, 2 dan 3. Penentunya ada pada tahap ketiga. Pada tahap akhir, ketiga lembaga ini sudah sepakat bahwa ini (kasus) ada unsur dugaan tindak pidana pemilunya. Artinya harus diproses," ujar Abhan kepada wartawan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (26/2).

Baca juga: Bawaslu Surakarta Hormati Penghentian Kasus Slamet Ma'arif

Ia pun heran jika status hukum Slamet Ma'arif yang sebelumnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka oleh Polda Jawa Tengah justru digugurkan. Bahkan, penyidikan kasus tersebut juga dihentikan (SP3).

"Kalau kemudian saat ini SP3, mestinya dalam pemahaman yang ideal bahwa ketika suatu kasus sudah dibahas sejak awal oleh tiga lembaga jika enggak ada unsur apa-apa, ya kemudian balik SP3. Artinya, kalau sudah tahu lemah (minim bukti) jangan lanjut, kalau tahu kuat ayo lanjut," terangnya.

Menurut dia, ketidakhadiran tersangka dalam pemeriksaan tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan penyidikan. Apalagi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juga menjabarkan adanya ruang in absentia atau menyidangkan perkara tanpa perlu menghadirkan tersangka.

"Untuk lebih jelas silakan konfirmasi ke kepolisian karena ini sudah menjadi kewenangan penyidik. Karena jika sudah selesai penyidikan itu menjadi kewenangan jaksa selaku penuntut umum. Sedangkan Bawaslu sudah mengawal, sudah selesai prosesnya di tahap 1, 2, dan 3," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya