Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kasus Slamet Ma'arif Dihentikan

Akhmad Safuan
26/2/2019 12:25
Kasus Slamet Ma'arif Dihentikan
(Dok. MI)

POLISI menghentikan kasus yang menjerat Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif karena beberapa unsur, di antaranya berdasarkan keputusan rapat Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Solo.

"Penyidik kepolisian menghormati pendapat dari semua unsur di Sentra Gakkumdu Solo. Keputusan Sentra Gakkumdu menghentikan kasus ini sehingga status Slamet Ma'arif gugur," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Triatmadja kepada Media Indonesia, Selasa (26/2).

Agus menjelaskan penghentian ini karena adanya perbedaan pendapat antara ahli pidana pemilu dan KPUD Surakarta dalam menafsirkan makna kampanye. Sehingga, berdasarkan keputusan Sentra Gakkumdu dan para ahli, kasus ini dihentikan.

"Hasil pembahasan terhadap hal tersebut melibatkan Sentra Gakkumdu dengan para ahli. Diperoleh keputusan bahwa perbuatan yang dilakukan Slamet Ma'arif pada saat itu belum bisa dilimpahkan ke kejaksaan," tutur Agus.

Baca juga: Kejari Surakarta Sudah Terima SPDP Slamet Maarif

Selain itu, lanjut Agus, penghentian kasus dikarenakan unsur mens rea atau niat pelaku belum bisa dibuktikan. Sehingga kepolisian menyikapi kasus tersebut dengan netral, objektif, dan profesional.

"Unsur mens rea atau niat pelaku belum bisa dibuktikan karena Slamet belum sempat hadir dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka, sedangkan berdasarkan undang-undang pemilu, ada batas waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif dijerat dengan Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye saat menjadi pembicara pada tablig akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019 lalu.(OL-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya