Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Mendagri Tjahjo Kumolo tidak mempermasalahkan kepala daerah yang melakukan kampanye untuk mendukung capres-cawapres. Kegiatan tersebut boleh dilakukan sepanjang tidak melanggar regulasi yang berlaku.
Pernyataan Tjahjo merujuk acara deklarasi dukungan kepada paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin,yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah di Jateng, beberapa waktu lalu.
“Kepala daerah punya hak politik karena yang bersangkutan ialah wakil, didukung, dipilih, diajukan satu parpol atau gabungan parpol, sehingga kepala daerah itu boleh kampanye, tetapi harus mengikuti aturan-aturan yang sudah diputuskan KPU maupun Bawaslu,” ujar Tjahjo.
Tjahjo pun mengaku belum menerima surat dari Bawaslu terkait putusan adanya pelanggaran netralitas Gubernur Jateng dan 31 kepala daerah. Ia menilai persoalan etika yang diduga dilanggar itu merupakan sesuatu yang sulit.
“Untuk Jawa Tengah yang saya pahami sejak awal sudah mengikuti proses yang ada. Malah yang saya dengar dari Panwas (Bawaslu) Jateng sudah tidak ada masalah yang berkaitan dengan etika. Saya kira, kalau sudah bicara etika, kan repot,” ujarnya.
Tjahjo menjelaskan yang terpenting kepala daerah tidak boleh menggunakan fasilitas pemda. Selain itu, tidak boleh menggunakan ruang anggaran pemda.
Ia juga tidak mempersoalkan deklarasi dukungan atas dasar status jabatan. “Tidak ma salah wong dia (status ja batan) kan melekat. Saya kam panye juga
sama sebagai Mendagri, melekat juga. Yang penting sesuai aturan,” tutupnya.
Perlu edukasi
Warga perlu diedukasi agar mengedepan asas presumption of innocence dalam setiap persoalan hukum yang terjadi di Tanah Air. Terlebih yang bersinggungan dengan isu-isu politik menjelang Pemilu 2019. Indonesia sebagai negara hukum harus menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi dan menghormati prosesnya.
Anggota Komisi III DPRdari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan pandangannya tersebut seusai menjadi pembicara di sebuah stasiun televisi swasta terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN), khususnya menjelang
pemilu, kemarin.
Belakangan ini media marak memberitakan dukungan ASN di sejumlah daerah yang dianggap tidak netral, mendukung salah satu calon presiden seperti yang terjadi di Ja wa Tengah, Lampung, ataupun Sulawesi Selatan.
Mengacu pada regulasi, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 2 huruf f menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN ialah netralitas. Bagi pelanggar, Pasal 280 ayat (3) UU Pemilu juga mengikatnya dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling ba nyak Rp12 juta.
“UU memperbolehkan ASN menggunakan hak pilihnya, termasuk Gandjar (Gubernur Jateng), atau Loekman Djoyosoemarto (Bupati Lampung Tengah), Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta). Apakah benar mereka tidak netral? Kita tunggu Bawaslu.” (P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved