Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
PENYERAHAN uang yang diduga sebagai gratifi kasi untuk Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf berlangsung di sejumlah tempat. Menurut Direktur Utama PT Tuah Sejati, Muhammad Taufi k Reza, yang menjadi saksi untuk terdakwa Irwandi, pemberian suap tersebut bahkan terjadi di Masjid Baiturrahman. “Uang diserahkan melalui orang terdekat Irwandi, Izil Azhar,” ujar Taufi k di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, kemarin.
Ia menyebutkan, selain masjid, transaksi pemberian gratifi kasi juga terjadi di kantor perusahaannya PT Tuah Sejati, Bank Aceh, dan warung kopi. “Biasa kita (bersama Izil) saling menghubungi melalui orang-orangnya. Nanti ketemunya di tempat-tempat atau warung kopi (yang) enggak ada orang gitu,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, ketika Izil meminta uang, alibi untuk biaya operasional terkait dengan proyek dermaga Sabang, Aceh, yang tengah digarap melalui Board of Management (BoM) PT Nindya Karya-PT Tuah Sejati Joint Operation (JO). Izil juga kerap meminta uang atas dasar kebutuhan Gubernur Aceh, Irwandi. “Dia sering membawa alasan ini keperluan dari Pak Gubernur yang harus beliau penuhi, terus beliau minta ke kitakita,” katanya.
Keuangan disamarkan Pada persidangan tersebut, Karyawan PT Ninda Karya, Bayu Ardhianto, mengungkapkan, uang yang diduga sebagai gratifikasi untuk Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf tidak dicatat sebagai penerimaan untuk yang bersangkutan, tetapi dicatat sebagai biaya konstruksi proyek dermaga Sabang, Aceh. “Iya (faktanya uang bukan untuk biaya konstruksi),” katanya.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) kemudian kembali menegaskan apakah dalam laporan tahunan, pengeluaran uang untuk Irwandi dicatat sebagai biaya konstruksi. Lagi-lagi Bayu menjawab hal yang sama. “Di laporan jadi biaya konstruksi, enggak muncul (penerimaan untuk Irwandi),” ujarnya.
Dalam perkara ini, Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi bersama orang kepercayaannya, yakni Izil Azhar, didakwa menerima gratifi kasi sebesar Rp32.454.500.000. Uang itu diterima melalui Board of Management (BoM) Nindya-Sejati Joint Operation (JO). Rinciannya pada 2008 Irwandi terima Rp2,917 miliar, pada 2009 sebanyak Rp6,937 miliar, 2010 senilai Rp9,57 miliar, dan 2011 sejumlah Rp13,03 miliar. Uang puluhan miliaran itu diduga berasal dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Aceh yang dibiayai APBN. Proyek itu senilai Rp700 miliar. (Medcom/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved